Lampung (beritajatim.id) – Keberhasilan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung dalam mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster mendapat apresiasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kasus ini berhasil digagalkan dalam sebuah operasi yang dilakukan pada 10 Oktober 2024.
Kepala Satwas PSDKP Pesawaran, Emy Rimadhani, mengungkapkan pujiannya terhadap langkah cepat yang diambil aparat untuk melindungi sumber daya laut Indonesia. “Kami sangat mengapresiasi upaya Ditpolairud Polda Lampung dalam menggagalkan penyelundupan baby lobster ini. Tindakan cepat ini merupakan bukti komitmen kuat dalam menjaga kelestarian laut kita,” ujarnya.
Emy juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melindungi ekosistem laut. “Kami di Satwas PSDKP selalu siap bekerja sama dengan Ditpolairud untuk memberantas penyelundupan yang merusak kelangsungan perikanan Indonesia,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian laut dan perikanan nasional. “Mari kita bersama-sama menjaga ekosistem laut ini demi masa depan generasi mendatang,” tutup Emy.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan
Operasi penyelundupan ini terjadi di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, di mana sebanyak 149.400 ekor baby lobster berhasil diamankan. Estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 37,3 miliar.
Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima pada 3 Oktober 2024 mengenai rencana pengiriman baby lobster tanpa izin dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera. “Kami bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas perdagangan ilegal yang merusak ekosistem laut,” ujar Kombes Boby. (tin/hdl)


as a preferred source on Google




