Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Kasus ini akan segera dibawa ke persidangan.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan, “Di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, telah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti terkait kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan Tersangka PTS dan lainnya.”
Menurut Ali, unsur-unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah diuraikan oleh tim penyidik. Tim Jaksa telah menyatakan siap untuk membawa kasus ini ke persidangan Tipikor. Selama proses penyelidikan, ditemukan bahwa nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp149 miliar, yang kemudian diubah dan disamarkan melalui TPPU dengan nilai sekitar Rp90 miliar.
“Tim Jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan dan dokumen-dokumen lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memindahkan terpidana dalam kasus jual beli jabatan, yakni mantan Bupati Probolinggo PTS dan suaminya Hasan Aminudin, ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya, sedangkan Hasan Aminudin ditahan di Lapas Klas I Surabaya,” ungkap Ali.
Ali juga menambahkan bahwa eksekusi penetapan Majelis Hakim tersebut dilakukan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto pada Kamis, 14 Juli 2022, dengan protokol kesehatan yang ketat.
KPK saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPU dalam kasus jual beli jabatan ini. Mereka sedang menyelidiki aset-aset yang dimiliki Puput dan Hasan serta melakukan penyitaan.
“Hasil perhitungan sementara menunjukkan bahwa nilai perkiraan aset yang disita oleh Tim Penyidik mencapai Rp60 miliar dalam berbagai bentuk aset ekonomis,” jelas Ali. (adi/ted)


as a preferred source on Google




