Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»KPK Segera Sidangkan Mantan Bupati Probolinggo Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Segera Sidangkan Mantan Bupati Probolinggo Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Adi AtmaAdi Atma Hukum & Kriminal 4 Mei 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Kasus ini akan segera dibawa ke persidangan.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan, “Di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, telah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti terkait kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan Tersangka PTS dan lainnya.”

Menurut Ali, unsur-unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah diuraikan oleh tim penyidik. Tim Jaksa telah menyatakan siap untuk membawa kasus ini ke persidangan Tipikor. Selama proses penyelidikan, ditemukan bahwa nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp149 miliar, yang kemudian diubah dan disamarkan melalui TPPU dengan nilai sekitar Rp90 miliar.

“Tim Jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan dan dokumen-dokumen lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah memindahkan terpidana dalam kasus jual beli jabatan, yakni mantan Bupati Probolinggo PTS dan suaminya Hasan Aminudin, ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya, sedangkan Hasan Aminudin ditahan di Lapas Klas I Surabaya,” ungkap Ali.

Ali juga menambahkan bahwa eksekusi penetapan Majelis Hakim tersebut dilakukan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto pada Kamis, 14 Juli 2022, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:  Curanmor Bikin Geger Malang, Polisi Tangkap Pria 36 Tahun di Pakis

KPK saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPU dalam kasus jual beli jabatan ini. Mereka sedang menyelidiki aset-aset yang dimiliki Puput dan Hasan serta melakukan penyitaan.

“Hasil perhitungan sementara menunjukkan bahwa nilai perkiraan aset yang disita oleh Tim Penyidik mencapai Rp60 miliar dalam berbagai bentuk aset ekonomis,” jelas Ali. (adi/ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
KPK Probolinggo
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.