Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tersangka yang disandang selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar tidak akan menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, KPK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan memiliki komitmen bersama untuk menjaga sinergi dan kolaborasi dalam penegakan hukum.
“Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum, kami punya komitmen yang sama agar penanganan perkara, khususnya pemberantasan korupsi, dapat berjalan progresif,” ujarnya.
Menurut Budi, komitmen saling mendukung di antara ketiga institusi penegak hukum memastikan penyidikan kasus Bank BJB tetap berjalan tanpa terhambat.
Ia juga menambahkan bahwa KPK dapat melakukan koordinasi lebih lanjut terkait penanganan Lisa Mariana, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Mengenai pemeriksaan ulang terhadap Lisa Mariana, Budi menyatakan KPK akan mengevaluasi kembali kebutuhan informasi dan keterangan yang diperlukan untuk kelanjutan penyidikan kasus Bank BJB.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, KPK menyatakan masih membutuhkan keterangan Lisa Mariana, setelah pemeriksaan pada 22 Agustus 2025 terhambat karena kondisi fisiknya kurang fit.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka per 13 Maret 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Ekspress Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil. Hingga Kamis (23/10), tercatat sudah 227 hari sejak penggeledahan tersebut, dan Ridwan Kamil belum dipanggil KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. (hdl)


as a preferred source on Google




