Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»KPK Tindaklanjuti Perintah Hakim soal Dugaan Aliran Dana ke Bupati Buol di Kasus RPTKA Kemenaker

KPK Tindaklanjuti Perintah Hakim soal Dugaan Aliran Dana ke Bupati Buol di Kasus RPTKA Kemenaker

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 13 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti perintah majelis hakim dalam persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Perintah tersebut berkaitan dengan permintaan agar Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, mengembalikan uang Rp10 juta dan 10 ribu dolar Amerika Serikat yang disebut muncul dalam fakta persidangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) berkewajiban melaksanakan perintah hakim. Ia juga menyebut kemungkinan pemanggilan kembali Risharyudi sebagai saksi tetap terbuka apabila diperlukan untuk mendalami fakta persidangan.

Fakta Persidangan dan Dugaan Penerimaan Dana

Dalam sidang pada 12 Februari 2026, Risharyudi—yang diketahui pernah menjadi staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024—mengakui pernah menerima sejumlah uang dan fasilitas, termasuk tiket konser.

Ia menyampaikan bahwa sebagian dana tersebut telah digunakan untuk membeli sepeda motor yang kemudian disita KPK. Meski demikian, majelis hakim tetap memerintahkan pengembalian dana dalam bentuk tunai kepada KPK.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA, dokumen yang menjadi syarat wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan, yang berpotensi menimbulkan denda administratif sekitar Rp1 juta per hari bagi TKA. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Polres Jember Bongkar Dugaan Penimbunan Pertalite, Pelaku Gunakan Mobil Modifikasi dan Jerigen Puluhan Liter
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Korupsi KPK
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.