Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti perintah majelis hakim dalam persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Perintah tersebut berkaitan dengan permintaan agar Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, mengembalikan uang Rp10 juta dan 10 ribu dolar Amerika Serikat yang disebut muncul dalam fakta persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) berkewajiban melaksanakan perintah hakim. Ia juga menyebut kemungkinan pemanggilan kembali Risharyudi sebagai saksi tetap terbuka apabila diperlukan untuk mendalami fakta persidangan.
Fakta Persidangan dan Dugaan Penerimaan Dana
Dalam sidang pada 12 Februari 2026, Risharyudi—yang diketahui pernah menjadi staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024—mengakui pernah menerima sejumlah uang dan fasilitas, termasuk tiket konser.
Ia menyampaikan bahwa sebagian dana tersebut telah digunakan untuk membeli sepeda motor yang kemudian disita KPK. Meski demikian, majelis hakim tetap memerintahkan pengembalian dana dalam bentuk tunai kepada KPK.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA, dokumen yang menjadi syarat wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan, yang berpotensi menimbulkan denda administratif sekitar Rp1 juta per hari bagi TKA. (ang)


as a preferred source on Google




