Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»LPSK Siap Lindungi Saksi dan Justice Collaborator dalam Kasus Kematian Brigadir MN di NTB

LPSK Siap Lindungi Saksi dan Justice Collaborator dalam Kasus Kematian Brigadir MN di NTB

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 12 Juli 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati

Jakarta (beritajatim.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi, termasuk membuka peluang bagi saksi pelaku yang bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa lembaganya mengundang semua pihak yang mengetahui kejadian tersebut untuk mengajukan permohonan perlindungan.

“Kemungkinan menjadi JC terbuka lebar bagi siapa pun yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya. LPSK wajib memberikan perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara,” jelas Sri.

Permohonan Justice Collaborator Meningkat

Sri mengungkapkan bahwa LPSK secara aktif menerima permohonan perlindungan dari saksi pelaku yang ingin menjadi justice collaborator. Hingga Juni 2025, terdapat 11 permohonan, meningkat dibanding tahun 2024 (4 permohonan) dan 2023 (6 permohonan).

Sebagai lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK juga dapat memberikan perlindungan proaktif tanpa harus menunggu permohonan resmi, khususnya dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

“Pada tahun 2024, ada 154 kasus yang menjadi perhatian LPSK dan ditangani secara proaktif, meningkat signifikan dari 83 kasus pada 2023,” tambahnya.

LPSK memiliki kewenangan melakukan investigasi independen terhadap pentingnya keterangan, analisis ancaman terhadap saksi, pemeriksaan medis atau psikologis, hingga telaah atas dokumen dan bukti terkait untuk memverifikasi permohonan perlindungan.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gunakan Metode CSI untuk Ungkap Kasus Penganiayaan Berat

Kasus Brigadir MN: Dari Ekshumasi hingga Tiga Tersangka

Kasus kematian Brigadir MN mencuat setelah keluarga mengindikasikan adanya kejanggalan atas meninggalnya anggota polisi tersebut saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan pada Rabu (16/4/2025).

Polda NTB kemudian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir MN. Hasilnya mengindikasikan bahwa korban diduga dianiaya saat dalam kondisi pingsan, antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA.

Sebelumnya, ketiga orang—korban dan dua perwira polisi—diketahui sedang menggelar pesta kecil, di mana salah satu tersangka diduga memberikan sesuatu kepada korban sebelum kejadian.

Polda NTB menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP). Keduanya bahkan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri.

Belakangan, satu tersangka baru berinisial M, seorang perempuan, juga ditetapkan karena diduga berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan

Polda NTB telah menyerahkan berkas ketiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi NTB. Pihak kejaksaan saat ini tengah memeriksa kelengkapan berkas untuk proses hukum lebih lanjut.

LPSK menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini dengan memberi perlindungan hukum dan psikologis kepada para saksi yang bersedia membantu mengungkap fakta secara utuh dan jujur. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
justice collaborator Kasus Penganiayaan LPSK perlindungan saksi Polda NTB
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.