Jakarta (beritajatim.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi, termasuk membuka peluang bagi saksi pelaku yang bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa lembaganya mengundang semua pihak yang mengetahui kejadian tersebut untuk mengajukan permohonan perlindungan.
“Kemungkinan menjadi JC terbuka lebar bagi siapa pun yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya. LPSK wajib memberikan perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara,” jelas Sri.
Permohonan Justice Collaborator Meningkat
Sri mengungkapkan bahwa LPSK secara aktif menerima permohonan perlindungan dari saksi pelaku yang ingin menjadi justice collaborator. Hingga Juni 2025, terdapat 11 permohonan, meningkat dibanding tahun 2024 (4 permohonan) dan 2023 (6 permohonan).
Sebagai lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK juga dapat memberikan perlindungan proaktif tanpa harus menunggu permohonan resmi, khususnya dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
“Pada tahun 2024, ada 154 kasus yang menjadi perhatian LPSK dan ditangani secara proaktif, meningkat signifikan dari 83 kasus pada 2023,” tambahnya.
LPSK memiliki kewenangan melakukan investigasi independen terhadap pentingnya keterangan, analisis ancaman terhadap saksi, pemeriksaan medis atau psikologis, hingga telaah atas dokumen dan bukti terkait untuk memverifikasi permohonan perlindungan.
Kasus Brigadir MN: Dari Ekshumasi hingga Tiga Tersangka
Kasus kematian Brigadir MN mencuat setelah keluarga mengindikasikan adanya kejanggalan atas meninggalnya anggota polisi tersebut saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan pada Rabu (16/4/2025).
Polda NTB kemudian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir MN. Hasilnya mengindikasikan bahwa korban diduga dianiaya saat dalam kondisi pingsan, antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA.
Sebelumnya, ketiga orang—korban dan dua perwira polisi—diketahui sedang menggelar pesta kecil, di mana salah satu tersangka diduga memberikan sesuatu kepada korban sebelum kejadian.
Polda NTB menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP). Keduanya bahkan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri.
Belakangan, satu tersangka baru berinisial M, seorang perempuan, juga ditetapkan karena diduga berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan
Polda NTB telah menyerahkan berkas ketiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi NTB. Pihak kejaksaan saat ini tengah memeriksa kelengkapan berkas untuk proses hukum lebih lanjut.
LPSK menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini dengan memberi perlindungan hukum dan psikologis kepada para saksi yang bersedia membantu mengungkap fakta secara utuh dan jujur. (ted)


as a preferred source on Google




