Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Pos Lantas Pandaan

Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Pos Lantas Pandaan

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 8 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
JRF (26), warga Pandaan, tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov di Pos Polisi Lalu Lintas Pandaan
JRF (26), warga Pandaan, tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov di Pos Polisi Lalu Lintas Pandaan

Pasuruan (beritajatim.id) – Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JRF (26), warga Pandaan, yang menjadi pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas (Lantas) Pandaan. Aksi tersebut terjadi pada Senin dini hari, 1 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan melemparkan dua bom molotov ke arah pos polisi. Bom rakitan tersebut dibuat sendiri oleh tersangka.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar AKP Adimas dalam keterangannya.

Barang Bukti dan Motif

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain dua pecahan botol kaca sisa bom molotov, sebuah ponsel, serta pakaian, sepatu, dan helm yang digunakan saat beraksi.

Lebih lanjut, AKP Adimas mengungkapkan bahwa motif JRF dilatarbelakangi keinginannya untuk ikut serta dalam aksi kerusuhan di Jakarta. Namun, karena terbentur masalah ekonomi, pelaku akhirnya melancarkan aksinya sendiri di Pos Lantas Pandaan.

Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan tindakan tegas terhadap setiap aksi kriminal yang mengancam ketentraman publik. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Polres Kampar Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Kampar Kiri Hilir, Satu Operator Diamankan
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
bom molotov Pandaan Polres Pasuruan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.