Pasuruan (beritajatim.id) – Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JRF (26), warga Pandaan, yang menjadi pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas (Lantas) Pandaan. Aksi tersebut terjadi pada Senin dini hari, 1 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan melemparkan dua bom molotov ke arah pos polisi. Bom rakitan tersebut dibuat sendiri oleh tersangka.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar AKP Adimas dalam keterangannya.
Barang Bukti dan Motif
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain dua pecahan botol kaca sisa bom molotov, sebuah ponsel, serta pakaian, sepatu, dan helm yang digunakan saat beraksi.
Lebih lanjut, AKP Adimas mengungkapkan bahwa motif JRF dilatarbelakangi keinginannya untuk ikut serta dalam aksi kerusuhan di Jakarta. Namun, karena terbentur masalah ekonomi, pelaku akhirnya melancarkan aksinya sendiri di Pos Lantas Pandaan.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan tindakan tegas terhadap setiap aksi kriminal yang mengancam ketentraman publik. (ang)


as a preferred source on Google




