Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Iming-Iming Puluhan Juta, Pemuda Tabanan Nekat Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Iming-Iming Puluhan Juta, Pemuda Tabanan Nekat Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 21 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polda Bali amankan pemuda asal Tabanan yang jadi kurir narkoba lintas provinsi dengan barang bukti sabu dan ekstasi senilai Rp2,5 miliar.
Polda Bali amankan pemuda asal Tabanan yang jadi kurir narkoba lintas provinsi dengan barang bukti sabu dan ekstasi senilai Rp2,5 miliar.

Denpasar (beritajatim.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi. Seorang pemuda berinisial SIKK (25) asal Kediri, Tabanan, diamankan karena nekat menjadi kurir narkoba dengan imbalan puluhan juta rupiah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di wilayah Desa Nyitdah, Tabanan. Hal ini diungkap langsung oleh Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

“Dari tangan tersangka, Tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1.454,02 gram netto dan ekstasi sebanyak 390 butir dengan berat 155,57 gram netto,” ungkap Radiant.

Dua Kali Jadi Kurir dengan Imbalan Puluhan Juta

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku seluruh barang bukti tersebut didapat dari seorang pengendali berinisial S yang saat ini masih buron (DPO) dan diduga berada di luar Bali.

SIKK mengaku sudah dua kali mengambil paket narkotika dari S:

  • April 2025: mengambil 1 kilogram sabu di daerah Jimbaran, kemudian diedarkan sesuai perintah dengan imbalan Rp15 juta.
  • Agustus 2025: mengambil 2 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi di Jimbaran, lalu diedarkan di kawasan Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu dengan imbalan Rp20 juta.

“Dari keseluruhan barang bukti tersebut, nilainya diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar dan penyitaan ini setidaknya menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa,” tambah Radiant.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Baca Juga:  Polres Blitar Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Arak Bali ke Luar Jawa

Saat ini SIKK sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu S sebagai DPO.

Kombes Pol Radiant menegaskan komitmen Polda Bali dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman narkoba. Polda Bali berkomitmen perang terhadap narkoba dan akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegasnya. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus narkoba Tabanan polda Bali
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.