Blitar (beritajatim.id) – Kepolisian Resor (Polres) Blitar berhasil menggagalkan pengiriman satu truk berisi ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak Bali yang rencananya akan dikirim ke luar Pulau Jawa.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (3/10/2024) saat petugas melakukan razia di titik pemeriksaan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Truk ekspedisi dengan nomor polisi AG 8758 RN yang mencurigakan berhasil dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 6.307 botol arak Bali yang dikemas dalam 249 karton dengan ukuran 300 ml dan 600 ml.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa pengiriman miras tersebut diatur oleh dua pelaku, yakni HS (39), seorang jasa ekspedisi dari Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, dan RS (30), sopir asal Sutojayan, Kabupaten Blitar.
“Kedua pelaku ini mencoba mengirim arak Bali untuk diperdagangkan ke luar Jawa, namun berhasil kami gagalkan,” kata AKP Momon, Selasa (10/9/2024).
Momon juga menambahkan bahwa miras tersebut diduga tidak memenuhi standar mutu pangan sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini bukan pengiriman pertama, pelaku sudah empat kali mengirim miras dari Bali ke Kalimantan,” ujarnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran miras ilegal ini. (tin/hdl)


as a preferred source on Google




