Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Pengedar Sabu di Ampibabo Dibekuk Polisi, 20 Paket Narkoba Ternyata Titipan Suami yang Buron

Pengedar Sabu di Ampibabo Dibekuk Polisi, 20 Paket Narkoba Ternyata Titipan Suami yang Buron

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 15 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
SP, pengedar sabu, yang berhasil diamankan tim Polsek Ampibabo, Polres Parigi Moutong
SP, pengedar sabu, yang berhasil diamankan tim Polsek Ampibabo, Polres Parigi Moutong

Parigi Moutong (beritajatim.id) – Satuan Polsek Ampibabo, Polres Parigi Moutong, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang perempuan berinisial SP dibekuk saat kedapatan membawa 20 paket narkotika jenis sabu yang diketahui merupakan titipan suaminya yang berstatus buron.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Ampibabo. Operasi dipimpin oleh Bripka Inyoman Arnawayasman setelah polisi menerima laporan warga yang resah atas aktivitas tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 23,09 gram, uang tunai Rp1.036.000 hasil penjualan, alat hisap (bong), kaca pireks, dompet putih, dan tas kecil berwarna hitam.

Kepada penyidik, SP mengaku bahwa barang tersebut adalah titipan suaminya, R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri.

Kapolsek Ampibabo menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum. SP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.

“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan mimpi, keluarga, dan masa depan. Jangan pernah mencoba,” tegas Kapolsek.

Polsek Ampibabo mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi mempersempit ruang gerak pengedar narkoba di wilayah Parigi Moutong. (ang/ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Mutu di PT Padi Indonesia Maju, Produksi Beras Tak Sesuai Standar
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Narkoba Polres Parigi Moutong Polsek Ampibabo
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.