Parigi Moutong (beritajatim.id) – Satuan Polsek Ampibabo, Polres Parigi Moutong, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang perempuan berinisial SP dibekuk saat kedapatan membawa 20 paket narkotika jenis sabu yang diketahui merupakan titipan suaminya yang berstatus buron.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Ampibabo. Operasi dipimpin oleh Bripka Inyoman Arnawayasman setelah polisi menerima laporan warga yang resah atas aktivitas tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 23,09 gram, uang tunai Rp1.036.000 hasil penjualan, alat hisap (bong), kaca pireks, dompet putih, dan tas kecil berwarna hitam.
Kepada penyidik, SP mengaku bahwa barang tersebut adalah titipan suaminya, R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri.
Kapolsek Ampibabo menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum. SP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.
“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan mimpi, keluarga, dan masa depan. Jangan pernah mencoba,” tegas Kapolsek.
Polsek Ampibabo mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi mempersempit ruang gerak pengedar narkoba di wilayah Parigi Moutong. (ang/ted)


as a preferred source on Google




