Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Penanam Ganja di Malang, 38 Batang Disita

Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Penanam Ganja di Malang, 38 Batang Disita

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 9 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Malang tangkap pria pengedar sabu dan penanam ganja. Barang bukti 16 paket sabu dan 38 batang ganja siap panen disita dari tersangka.
Polres Malang tangkap pria pengedar sabu dan penanam ganja. Barang bukti 16 paket sabu dan 38 batang ganja siap panen disita dari tersangka.

Malang (beritajatim.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengungkap kasus peredaran sabu dan penanaman ganja di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Dalam penggerebekan pada Jumat (1/8/2025) dini hari, polisi menyita 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang ganja dengan tinggi antara 30 sentimeter hingga 1,5 meter.

Selain itu, polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap sabu, serta perlengkapan untuk menanam dan merawat ganja.

Tersangka berinisial AM (32), warga Kecamatan Tumpang, ditangkap di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku sabu yang disita sudah dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Malang Raya. Sementara sebagian besar tanaman ganja yang ditemukan berada pada fase mendekati masa panen.

“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegas Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Jumat (8/8/2025).

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Langkah ini diharapkan dapat memutus jaringan peredaran narkotika di Malang dan sekitarnya. (ang/hdl).

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  BNN Musnahkan 20 Kilogram Sabu dari Dua Jaringan Narkotika Internasional
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
ganja Kasus Narkoba Polres Malang
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.