Malang (beritajatim.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengungkap kasus peredaran sabu dan penanaman ganja di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dalam penggerebekan pada Jumat (1/8/2025) dini hari, polisi menyita 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang ganja dengan tinggi antara 30 sentimeter hingga 1,5 meter.
Selain itu, polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap sabu, serta perlengkapan untuk menanam dan merawat ganja.
Tersangka berinisial AM (32), warga Kecamatan Tumpang, ditangkap di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku sabu yang disita sudah dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Malang Raya. Sementara sebagian besar tanaman ganja yang ditemukan berada pada fase mendekati masa panen.
“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegas Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Jumat (8/8/2025).
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Langkah ini diharapkan dapat memutus jaringan peredaran narkotika di Malang dan sekitarnya. (ang/hdl).


as a preferred source on Google




