Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Plastik di Jaksel, Ribuan Pil Disita

Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Plastik di Jaksel, Ribuan Pil Disita

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 19 Januari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Barang bukti obat terlarang yang ditemukan di tempat berkedok toko plastik di Jakarta Selatan
Barang bukti obat terlarang yang ditemukan di tempat berkedok toko plastik di Jakarta Selatan

Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan secara terselubung di wilayah Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga berperan sebagai penjaga sekaligus pengedar di sebuah toko yang dikamuflase sebagai usaha penjualan plastik.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati toko tersebut tidak hanya menjual perlengkapan plastik, tetapi juga menjadi tempat transaksi obat keras tanpa izin edar.

Ribuan Butir Obat Keras Disita

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ribuan butir obat-obatan yang masuk dalam kategori obat keras dan psikotropika. Barang bukti yang diamankan antara lain 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 miligram, serta 1.694 butir trihex. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp11 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

Total obat yang diamankan mencapai 4.395 butir, yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Kasus Masih Dikembangkan

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran obat terlarang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, khususnya yang menyasar masyarakat umum melalui modus kamuflase usaha legal. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah penyalahgunaan obat terlarang yang semakin marak. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Narkoba Polda Metro Jaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.