Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan secara terselubung di wilayah Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga berperan sebagai penjaga sekaligus pengedar di sebuah toko yang dikamuflase sebagai usaha penjualan plastik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati toko tersebut tidak hanya menjual perlengkapan plastik, tetapi juga menjadi tempat transaksi obat keras tanpa izin edar.
Ribuan Butir Obat Keras Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ribuan butir obat-obatan yang masuk dalam kategori obat keras dan psikotropika. Barang bukti yang diamankan antara lain 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 miligram, serta 1.694 butir trihex. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp11 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Total obat yang diamankan mencapai 4.395 butir, yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kasus Masih Dikembangkan
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran obat terlarang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, khususnya yang menyasar masyarakat umum melalui modus kamuflase usaha legal. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah penyalahgunaan obat terlarang yang semakin marak. (ang)


as a preferred source on Google




