Taliabu (beritajatim.id) – Tim gabungan Markas Unit (Marnit) Polairud Kabupaten Pulau Taliabu bersama Opsnal Unit Intelair Subdit Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol golongan I jenis bir di Pelabuhan Laut Bobong.
Dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (15/8), Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Unit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud terkait adanya pengiriman minuman keras ilegal dari Luwuk, Sulawesi Tengah, menuju Bobong dengan Kapal KM. Gracelia.
“Setelah berkoordinasi dengan Komandan Marnit Polairud Taliabu, personel melakukan pengawasan intensif di Pelabuhan Bobong. Saat kapal bersandar, petugas memeriksa muatan dan menemukan 75 karung atau 150 dus berisi 1.800 botol bir yang dikemas secara tersembunyi,” ungkap Bambang.
Diketahui, muatan tersebut dikirim oleh Toko Pasifik Luwuk tanpa mencantumkan nama penerima. Polisi masih mendalami dugaan jaringan distribusi minuman keras ilegal ini.
Bambang mengapresiasi kesigapan jajarannya yang bertindak cepat sehingga upaya penyelundupan dapat digagalkan. “Polda Maluku Utara berkomitmen mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan barang ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya. (ang/ted)


as a preferred source on Google




