Sigli (beritajatim.id) – Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan menyusul penertiban tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (9/2/2026).
Operasi penertiban dilakukan oleh Polres Pidie bersama Polda Aceh dan didukung personel TNI dari Kodim 0102/Pidie. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup di Aceh.
Menurut Joko Krisdiyanto, aktivitas penambangan ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, hingga risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.
Medan Berat Tak Halangi Penertiban PETI
Operasi lapangan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., dengan dukungan Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap, S.Sos., serta Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H.
Tim gabungan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi PETI di Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang. Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan, lalu melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 8 kilometer melewati medan pegunungan yang terjal.
Upaya tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam membersihkan wilayah dari aktivitas tambang ilegal, meskipun menghadapi tantangan geografis yang cukup berat.
Barang Bukti Diamankan, Alat Dimusnahkan
Di lokasi, petugas menemukan beberapa titik bekas aktivitas penambangan emas ilegal. Saat penertiban berlangsung, tidak ditemukan pelaku di tempat dan aktivitas tambang sudah tidak beroperasi.
Meski demikian, aparat tetap mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga drum berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar serta empat drum kosong. Seluruh barang bukti tersebut dititipkan di Polsek Geumpang untuk proses lebih lanjut.
Sebagai langkah tegas sekaligus pencegahan, petugas juga memusnahkan satu unit alat ayakan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, spanduk imbauan larangan pertambangan ilegal dipasang di sekitar lokasi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Penegakan Hukum dan Edukasi Berkelanjutan
Joko Krisdiyanto menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, tetapi juga preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak jangka panjang PETI terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.
Polda Aceh, lanjutnya, akan terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan berkelanjutan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pertambangan tanpa izin di wilayah Aceh.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan bersama-sama menjaga kelestarian alam Aceh demi keberlanjutan generasi mendatang.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum di sektor pertambangan. (ang)


as a preferred source on Google




