Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Pemalang Tangani Kasus Penipuan Libatkan Oknum Anggotanya Secara Profesional

Polres Pemalang Tangani Kasus Penipuan Libatkan Oknum Anggotanya Secara Profesional

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 5 Januari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Pemalang (beritajatim.id) – Polres Pemalang menegaskan komitmennya dalam menangani kasus penipuan yang melibatkan oknum anggotanya secara profesional.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, menyampaikan bahwa kasus ini telah melalui proses panjang mediasi selama tiga tahun, sejak 2020 hingga 2023, namun tidak membuahkan hasil.

“Korban, S (54), akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini pada 4 September 2023 agar perkara dapat naik ke tahap penyidikan,” ujar Iptu Widodo.

Proses Penanganan Kasus

Menurut Kasi Humas, berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang pada 31 Desember 2024 untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 900 juta.

“Kasus ini sudah ditangani secara profesional dan proporsional sebelum menjadi viral di media pada 2 Januari 2025,” tegas Iptu Widodo.

Proses Pemenuhan Petunjuk

Berkas perkara tersangka sempat melalui proses pemenuhan petunjuk (P19) dari Kejaksaan sebanyak tiga kali, yaitu pada Juli 2024, Oktober 2024, dan November 2024. Saat ini, tersangka WR telah menjalani penahanan di Polres Pemalang.

“Dalam waktu dekat, tersangka akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” tambahnya.

Polres Pemalang menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Polisi Bongkar Penipuan PO Sembako Murah di Surabaya, Kerugian Capai Rp400 Juta
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Penipuan Pemalang Polres Pemalang
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.