Surabaya (beritajatim.id) – Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek sebuah vila di Kota Batu yang diduga digunakan untuk pesta seks, Selasa (1/10/2024).
Sebanyak 12 orang diamankan, termasuk SM (31), seorang warga Malang yang diduga sebagai penyelenggara dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan tersebut.
“Berdasarkan laporan warga, polisi melakukan tindakan hingga penggerebekan,” ujar Kombes Dirmanto saat konferensi pers.
Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa tersangka SM mengundang 7 laki-laki dan 5 perempuan, termasuk pasangan suami-istri, untuk melakukan hubungan seks secara bergantian dalam pesta tersebut.
Bahkan, tersangka diketahui sudah dua kali mengadakan acara serupa, termasuk pesta seks threesome.
Para peserta berkomunikasi melalui grup Telegram, dengan tarif sebesar Rp825 ribu per orang untuk ikut serta. Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 296 KUHP terkait tindakan memfasilitasi perbuatan asusila. (tin/ted)


as a preferred source on Google




