Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras ke Batita di Surabaya

Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras ke Batita di Surabaya

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 15 Oktober 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Surabaya (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang melibatkan seorang babysitter di Surabaya.

Berdasarkan laporan polisi nomor 498 tanggal 30 Agustus 2024, polisi mengamankan tersangka berinisial N (38) yang bekerja sebagai pengasuh anak.

Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa tersangka N sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka N sudah diamankan dan saat ini berada dalam tahanan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (15/10/2024).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menambahkan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti akta kelahiran korban, hasil cek laboratorium, CCTV, serta obat-obatan yang digunakan tersangka.

Obat yang diberikan kepada korban terdiri dari pil berwarna biru dan oranye, yang diidentifikasi mengandung zat Cyproheptadine dan Dexamethasone, obat keras yang dapat menimbulkan pembengkakan tubuh.

Modus tersangka adalah memberikan obat tersebut dengan alasan untuk membuat korban terlihat lebih gemuk. Namun, setelah pemeriksaan medis, korban mengalami berat badan berlebih hingga 19,5 kg dan efek samping berupa pembengkakan wajah serta risiko kesehatan lain seperti keropos tulang dan masalah lambung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 UU PKDRT dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 30 juta. Ia juga terancam pasal 436 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. (tin/hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Polda Jatim Siagakan 1.284 Personel untuk Amankan Debat Pilgub 2024 di Surabaya
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
babysitter Polda Jawa Timur
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.