Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Jatim Bongkar Praktik Curang Peredaran MinyaKita, Isi Dikurangi Demi Raup Untung Puluhan Juta

Polda Jatim Bongkar Praktik Curang Peredaran MinyaKita, Isi Dikurangi Demi Raup Untung Puluhan Juta

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 23 April 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polda Jatim ungkap distribusi MinyaKita yang curang di Sidoarjo. Isi minyak dikurangi, pelaku raup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan.
Polda Jatim ungkap distribusi MinyaKita yang curang di Sidoarjo. Isi minyak dikurangi, pelaku raup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan.

Surabaya (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Dalam pengembangan kasus terbaru, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WF (41) yang diduga memproduksi dan mengedarkan minyak dengan isi tidak sesuai label kemasan.

Kasus ini terungkap dari penggerebekan di sebuah gudang kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam, 19 April 2026. Lokasi tersebut diketahui menjadi pusat produksi sekaligus penyimpanan minyak goreng yang siap dipasarkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Roy H.M. Sihombing menjelaskan, petugas menemukan sekitar 1.000 karton minyak goreng MinyaKita yang telah dikemas dan siap edar. Setiap karton berisi empat jerigen berlabel 5 liter.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen, ditemukan fakta bahwa isi minyak dalam kemasan tidak sesuai standar. Rata-rata volume hanya berkisar antara 4,69 hingga 4,7 liter, lebih rendah dari yang tercantum pada label.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa mesin produksi sengaja disetel untuk mengisi sekitar 4,3 kilogram minyak per jerigen, atau setara dengan 4,7 liter. Praktik ini dilakukan secara sistematis untuk memperoleh keuntungan tambahan dari selisih volume.

Meski dijual dengan harga resmi sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter, pengurangan isi tersebut menjadi celah keuntungan bagi pelaku.

Baca Juga:  Polda Jatim Libatkan Ratusan Da’i Kamtibmas untuk Perkuat Perdamaian dan Stabilitas Jawa Timur

Polisi menduga praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan antara Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.

Dalam operasi ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk ribuan karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, serta dokumen distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.

Polda Jawa Timur juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk kebutuhan pokok, khususnya yang bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan ke Satgas Pangan apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di pasaran.

Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha agar tidak memanfaatkan program pemerintah untuk keuntungan pribadi dengan merugikan konsumen. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Polda Jawa Timur
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.