Surabaya (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Dalam pengembangan kasus terbaru, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WF (41) yang diduga memproduksi dan mengedarkan minyak dengan isi tidak sesuai label kemasan.
Kasus ini terungkap dari penggerebekan di sebuah gudang kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam, 19 April 2026. Lokasi tersebut diketahui menjadi pusat produksi sekaligus penyimpanan minyak goreng yang siap dipasarkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Roy H.M. Sihombing menjelaskan, petugas menemukan sekitar 1.000 karton minyak goreng MinyaKita yang telah dikemas dan siap edar. Setiap karton berisi empat jerigen berlabel 5 liter.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen, ditemukan fakta bahwa isi minyak dalam kemasan tidak sesuai standar. Rata-rata volume hanya berkisar antara 4,69 hingga 4,7 liter, lebih rendah dari yang tercantum pada label.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa mesin produksi sengaja disetel untuk mengisi sekitar 4,3 kilogram minyak per jerigen, atau setara dengan 4,7 liter. Praktik ini dilakukan secara sistematis untuk memperoleh keuntungan tambahan dari selisih volume.
Meski dijual dengan harga resmi sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter, pengurangan isi tersebut menjadi celah keuntungan bagi pelaku.
Polisi menduga praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan antara Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.
Dalam operasi ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk ribuan karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, serta dokumen distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Polda Jawa Timur juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk kebutuhan pokok, khususnya yang bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan ke Satgas Pangan apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di pasaran.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha agar tidak memanfaatkan program pemerintah untuk keuntungan pribadi dengan merugikan konsumen. (tin)


as a preferred source on Google




