Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Satu Tersangka Diamankan

Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Satu Tersangka Diamankan

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 11 Desember 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat berbicara dengan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur (foto: Dok Humas Polri)
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat berbicara dengan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur (foto: Dok Humas Polri)

Batam (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui investigasi mendalam terhadap praktik ilegal yang berlangsung di media sosial.

Diketahui, kasus bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 tentang dugaan praktik prostitusi online melalui forum Kaskus. Tim Ditreskrimsus melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu yang memasarkan jasa prostitusi secara daring.

Tersangka berinisial P.S. menggunakan platform Kaskus dan WhatsApp untuk memasarkan layanan prostitusi. Dalam katalog yang dipasarkannya, terdapat 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual, termasuk seorang perempuan di bawah umur berusia 17 tahun.

Rincian Praktik Prostitusi

Dikutip dari keterangan resmi, Rabu (11/12/2024), praktik ini dilakukan dengan memasang tarif layanan Rp 800 ribu untuk sesi singkat. Pelanggan nantinya akan transfer ke rekening pribadi pelaku. Praktik ini ternyata sudah berlangsung selama tiga tahun.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain 1 unit flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus, 1 unit smartphone, Buku rekening dan kartu ATM, Akun Kaskus Pancalhalu, uang tunai Rp 700.000, dan 3 alat kontrasepsi.

Sanksi Hukum yang Mengancam

Atas tindak pelanggaran hukum yang dilakukan, tersangka terancam beberapa pasal pidana. Di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp 200 juta, Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda Rp 250 juta hingga Rp 3 miliar, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Telusuri Grup Fantasi Sedarah, Penyebaran Konten Merugikan Korban

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menekankan pentingnya upaya pencegahan di samping penegakan hukum. “Kami mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka, terutama di daerah heterogen seperti Batam,” tegasnya.

Sementara Butet Lubis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri menyatakan, kasus ini menunjukkan kerentanan anak-anak dalam situasi kesulitan ekonomi. Korban yang masih di bawah umur terjebak dalam praktik prostitusi karena kebutuhan finansial mendesak.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengatakan jika masyarakat yang ingin melaporkan atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play/App Store. Atau menghubungi Informasi Kontak Darurat Call Center Polisi. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Polda Kepulauan Riau prostitusi online
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.