Tolitoli (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial JK (68), HS (47), dan S (28). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi kejahatan tersebut.
“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., dalam keterangan resmi pada Senin (28/7/2025).
Menurut Pribadi Sembiring, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan internasional yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu ke wilayah Indonesia, khususnya melalui jalur laut di Sulawesi.
Ketiga tersangka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus besar ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (humas polri/ted)


as a preferred source on Google




