Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polisi Bongkar Jaringan STNK Palsu dan Penadahan Mobil Bodong di Surabaya-Pasuruan, Lima Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Jaringan STNK Palsu dan Penadahan Mobil Bodong di Surabaya-Pasuruan, Lima Tersangka Ditangkap

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 28 Mei 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Barang bukti kasus penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, hingga penipuan di Surabaya dan Pasuruan.
Barang bukti kasus penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, hingga penipuan di Surabaya dan Pasuruan.

Surabaya (beritajatim.id) – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, hingga penipuan yang diduga beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor menggunakan dokumen palsu. Kelima tersangka masing-masing berinisial W.I.S. (30) warga Banyuwangi, A.Y.H. (26) asal Pasuruan, A. (57) warga Pasuruan, A.R. (45) asal Kabupaten Pasuruan, dan M.A. (53) warga Kota Pasuruan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya dalam jaringan peredaran kendaraan ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka W.I.S. diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 dengan STNK palsu. Dokumen kendaraan itu diketahui diperoleh dari tersangka A.Y.H. yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan menggunakan surat-surat tidak resmi agar kendaraan tampak legal saat dipasarkan kepada pembeli.

AKBP Edy Herwiyanto menyebut praktik tersebut dilakukan secara terstruktur. Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka A.Y.H. disebut dibantu tersangka A. yang berperan mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.

Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu diduga dilakukan oleh tersangka A.R. di rumahnya di wilayah Pasuruan. Polisi menemukan adanya aktivitas produksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan perangkat cetak dan bahan khusus.

Baca Juga:  Polres Subang Ungkap Pabrik Oplosan BBM Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu. Polisi menduga bahan baku untuk mencetak dokumen palsu itu diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan kasus.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen kendaraan palsu. Barang bukti meliputi 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.

Selain dokumen dan alat produksi, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kendaraan yang disita di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan surat kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.