Surabaya (beritajatim.id) – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, hingga penipuan yang diduga beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor menggunakan dokumen palsu. Kelima tersangka masing-masing berinisial W.I.S. (30) warga Banyuwangi, A.Y.H. (26) asal Pasuruan, A. (57) warga Pasuruan, A.R. (45) asal Kabupaten Pasuruan, dan M.A. (53) warga Kota Pasuruan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya dalam jaringan peredaran kendaraan ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka W.I.S. diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 dengan STNK palsu. Dokumen kendaraan itu diketahui diperoleh dari tersangka A.Y.H. yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan menggunakan surat-surat tidak resmi agar kendaraan tampak legal saat dipasarkan kepada pembeli.
AKBP Edy Herwiyanto menyebut praktik tersebut dilakukan secara terstruktur. Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka A.Y.H. disebut dibantu tersangka A. yang berperan mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu diduga dilakukan oleh tersangka A.R. di rumahnya di wilayah Pasuruan. Polisi menemukan adanya aktivitas produksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan perangkat cetak dan bahan khusus.
Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu. Polisi menduga bahan baku untuk mencetak dokumen palsu itu diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan kasus.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen kendaraan palsu. Barang bukti meliputi 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.
Selain dokumen dan alat produksi, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kendaraan yang disita di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan surat kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (tin)


as a preferred source on Google




