Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba dengan 13,92 Kg Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas

Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba dengan 13,92 Kg Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 7 Januari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dua tersangka diduga kurir narkotika yang berhasil diamankan beserta barang bukti
Dua tersangka diduga kurir narkotika yang berhasil diamankan beserta barang bukti

Semarang (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi.

Dua kurir narkoba, RT (39) dan MIA (31), ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Kamis, 2 Januari 2025. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dashboard dan doortrim mobil Daihatsu Sigra milik tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nassir, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Pontianak ke Semarang melalui Kapal Dharma Kartika VII.

“Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi, kedua tersangka memulai perjalanan dari Surabaya ke Pontianak pada 22 Desember 2024,” ujar Anwar dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (6/1/2025).

Modus Penyelundupan

Selama di Pontianak, tersangka menerima 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal. Barang haram itu disembunyikan di balik interior mobil untuk menghindari pemeriksaan.

“Keduanya berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 31 Desember 2024. Setibanya di Semarang, tim gabungan Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung menangkap mereka dan menemukan barang bukti,” jelas Anwar.

Barang Bukti

Dalam kasus ini polisi menyita 13 paket sabu dengan berat total 13,92 kilogram, dan 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir.

Baca Juga:  DPR Bentuk Panja Usut Penyelundupan di Lapas, Kasus Ammar Zoni Jadi Sorotan

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah,” tegas Anwar. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Narkoba Pelabuhan Tanjung Emas polda Jawa tengah semarang
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.