Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polisi Tangkap Dua Pria Terlibat Penyalahgunaan Narkoba di Surabaya

Polisi Tangkap Dua Pria Terlibat Penyalahgunaan Narkoba di Surabaya

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 5 Oktober 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kasihumas Polres Tanjungperak, Iptu Suroto
Kasihumas Polres Tanjungperak, Iptu Suroto

Surabaya (beritajatim.id) – Dua pria ditangkap oleh polisi saat asyik menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Sawah Pulo, Tanjung Perak, Surabaya. Penggerebekan ini dilakukan oleh anggota Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat (4/10/2024) lalu.

Dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (5/10/2024), dua tersangka, yang masing-masing berinisial YD (28) dari Gamping Wetasan, Sidoarjo, dan MDS (34) dari Kapas Baru, Surabaya, ditangkap di dalam kamar saat sedang menggunakan sabu.

Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,26 gram, satu pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,72 gram, serta alat hisap (bong) dan korek api.

“Kedua pelaku mengaku membeli sabu dari MS yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengkonsumsinya di tempat tersebut,” kata Iptu Suroto.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat. (tin/hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Polres Pemalang Tangani Kasus Penipuan Libatkan Oknum Anggotanya Secara Profesional
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Narkoba di Surabaya polres pelabuhan tanjung perak Polsek Krembangan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.