Medan (beritajatim.id) – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 13 kilogram. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (6/8/2025) di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, dua orang diduga bandar berhasil diamankan.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Andi (38) dan Nazri (45). Dari tangan mereka, polisi menyita delapan bungkus ganja kering seberat total 13 kilogram, satu buah tas, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas transaksi.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Pasar Desa Manunggal.
“Setelah menerima laporan dari warga, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas kami menyamar sebagai pembeli untuk memastikan keberadaan dan aktivitas para pelaku,” ujar AKP Ismail Pane.
Setelah para tersangka menyetujui transaksi, petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi yang telah disepakati. Barang bukti ganja ditemukan di dalam tas yang dibawa pelaku dan langsung diamankan oleh petugas di tempat kejadian.
“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di Provinsi Aceh. Barang tersebut dibeli seharga Rp900.000 per kilogram dan akan dijual kembali dengan harga Rp1.500.000 per kilogram,” jelas AKP Ismail.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi penting, dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran serta warga sangat membantu keberhasilan penegakan hukum,” pungkas AKP Ismail. (ang/hdl)


as a preferred source on Google




