Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Bengkayang Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Selamatkan Empat Korban

Polres Bengkayang Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Selamatkan Empat Korban

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 25 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang Polda Kalbar saat memeriksa pelaku kasus dugaan TPPO dan pelanggaran perlindungan PMI
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang Polda Kalbar saat memeriksa pelaku kasus dugaan TPPO dan pelanggaran perlindungan PMI

Bengkayang (beritajatim.id) – Polres Bengkayang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (24/11/2024) di depan Mapolres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat.

Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Polisi menghentikan sebuah mobil Toyota Calya hitam di Jalan Raya Sanggau Ledo pada pukul 09.55 WIB. Pemeriksaan awal menemukan lima CPMI di dalam mobil tanpa dokumen resmi.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, mobil tersebut membawa calon pekerja migran yang tidak memiliki dokumen sah. Pelaku berinisial MR (29) langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Anuar, Senin (25/11/2024).

Empat korban perdagangan orang berhasil diidentifikasi berasal dari Kubu Raya, Jawa Timur, dan Pontianak. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Calya hitam, enam unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 1.920.000 dan 320 Ringgit Malaysia, dokumen identitas korban, terakhir tas selempang hitam milik pelaku.

Pelaku MR dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Gorontalo Amankan 6 Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Aplikasi Michat

“Pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya mengeksploitasi kelompok rentan demi keuntungan pribadi,” tegas AKP Anuar.

Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas TPPO dan melindungi hak pekerja migran. Kapolres Bengkayang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa.

“Kami pastikan pelanggaran hukum seperti ini akan kami tindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.

Selain itu, pengungkapan ini juga mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, terutama dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Polres Bengkayang mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. Mari bersama-sama kita melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan TPPO,” tutup Kapolres. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Polres Bengkayang TPPO
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.