Bengkayang (beritajatim.id) – Polres Bengkayang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (24/11/2024) di depan Mapolres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat.
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Polisi menghentikan sebuah mobil Toyota Calya hitam di Jalan Raya Sanggau Ledo pada pukul 09.55 WIB. Pemeriksaan awal menemukan lima CPMI di dalam mobil tanpa dokumen resmi.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, mobil tersebut membawa calon pekerja migran yang tidak memiliki dokumen sah. Pelaku berinisial MR (29) langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Anuar, Senin (25/11/2024).
Empat korban perdagangan orang berhasil diidentifikasi berasal dari Kubu Raya, Jawa Timur, dan Pontianak. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Calya hitam, enam unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 1.920.000 dan 320 Ringgit Malaysia, dokumen identitas korban, terakhir tas selempang hitam milik pelaku.
Pelaku MR dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 KUHP.
“Pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya mengeksploitasi kelompok rentan demi keuntungan pribadi,” tegas AKP Anuar.
Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas TPPO dan melindungi hak pekerja migran. Kapolres Bengkayang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa.
“Kami pastikan pelanggaran hukum seperti ini akan kami tindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.
Selain itu, pengungkapan ini juga mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, terutama dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Polres Bengkayang mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. Mari bersama-sama kita melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan TPPO,” tutup Kapolres. (hdl)


as a preferred source on Google




