Blitar (beritajatim.id) – Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) yang disebut telah beraksi di sejumlah wilayah Blitar dan Kediri.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap kedua tersangka terlibat dalam sedikitnya 11 aksi pencurian sepeda motor. Dari jumlah tersebut, enam lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sedangkan lima lokasi lainnya masuk wilayah hukum Polres Kediri.
Pengungkapan ini disampaikan AKBP Kalfaris saat konferensi pers di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/04/2026). Ia menegaskan bahwa kasus tersebut mengarah pada pola kejahatan terorganisir, dengan pembagian peran yang jelas antara kedua pelaku.
Dalam aksinya, FA disebut menjadi pelaku utama yang turun langsung melakukan pencurian sekaligus menjual kendaraan hasil kejahatan. Sementara itu, DAP berperan dalam merancang strategi, memantau situasi, serta mengawasi jalannya pencurian di lapangan.
Polisi juga mengungkap modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif, yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan alat khusus berbentuk huruf T. Setelah motor berhasil dikuasai, kendaraan tersebut kemudian dijual, dan hasilnya dibagi rata di antara keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, aparat juga menemukan bahwa FA merupakan residivis kasus serupa. Sedangkan DAP disebut telah memiliki pengalaman dalam menjalankan aksi curanmor.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Blitar Kota turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, dua buah kunci T lengkap dengan gagangnya, serta empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi umum. Ia menekankan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak ditinggalkan dalam keadaan menyala.
Selain itu, masyarakat diminta memilih lokasi parkir yang aman serta menambah pengamanan tambahan guna mengurangi risiko menjadi korban curanmor.
Dengan pengungkapan ini, Polres Blitar Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan penadah yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.Blitar (beritajatim.id) – Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) yang disebut telah beraksi di sejumlah wilayah Blitar dan Kediri.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap kedua tersangka terlibat dalam sedikitnya 11 aksi pencurian sepeda motor. Dari jumlah tersebut, enam lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sedangkan lima lokasi lainnya masuk wilayah hukum Polres Kediri.
Pengungkapan ini disampaikan AKBP Kalfaris saat konferensi pers di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/04/2026). Ia menegaskan bahwa kasus tersebut mengarah pada pola kejahatan terorganisir, dengan pembagian peran yang jelas antara kedua pelaku.
Dalam aksinya, FA disebut menjadi pelaku utama yang turun langsung melakukan pencurian sekaligus menjual kendaraan hasil kejahatan. Sementara itu, DAP berperan dalam merancang strategi, memantau situasi, serta mengawasi jalannya pencurian di lapangan.
Polisi juga mengungkap modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif, yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan alat khusus berbentuk huruf T. Setelah motor berhasil dikuasai, kendaraan tersebut kemudian dijual, dan hasilnya dibagi rata di antara keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, aparat juga menemukan bahwa FA merupakan residivis kasus serupa. Sedangkan DAP disebut telah memiliki pengalaman dalam menjalankan aksi curanmor.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Blitar Kota turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, dua buah kunci T lengkap dengan gagangnya, serta empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi umum. Ia menekankan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak ditinggalkan dalam keadaan menyala.
Selain itu, masyarakat diminta memilih lokasi parkir yang aman serta menambah pengamanan tambahan guna mengurangi risiko menjadi korban curanmor.
Dengan pengungkapan ini, Polres Blitar Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan penadah yang diduga turut menikmati hasil kejahatan. (tin)


as a preferred source on Google




