Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Dua Tersangka Ditangkap Usai Beraksi di 11 TKP

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Dua Tersangka Ditangkap Usai Beraksi di 11 TKP

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 24 April 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Blitar Kota mengungkap jaringan curanmor lintas daerah. Dua tersangka ditangkap setelah beraksi di 11 TKP di Blitar dan Kediri.
Polres Blitar Kota mengungkap jaringan curanmor lintas daerah. Dua tersangka ditangkap setelah beraksi di 11 TKP di Blitar dan Kediri.

Blitar (beritajatim.id) – Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) yang disebut telah beraksi di sejumlah wilayah Blitar dan Kediri.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap kedua tersangka terlibat dalam sedikitnya 11 aksi pencurian sepeda motor. Dari jumlah tersebut, enam lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sedangkan lima lokasi lainnya masuk wilayah hukum Polres Kediri.

Pengungkapan ini disampaikan AKBP Kalfaris saat konferensi pers di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/04/2026). Ia menegaskan bahwa kasus tersebut mengarah pada pola kejahatan terorganisir, dengan pembagian peran yang jelas antara kedua pelaku.

Dalam aksinya, FA disebut menjadi pelaku utama yang turun langsung melakukan pencurian sekaligus menjual kendaraan hasil kejahatan. Sementara itu, DAP berperan dalam merancang strategi, memantau situasi, serta mengawasi jalannya pencurian di lapangan.

Polisi juga mengungkap modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif, yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan alat khusus berbentuk huruf T. Setelah motor berhasil dikuasai, kendaraan tersebut kemudian dijual, dan hasilnya dibagi rata di antara keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, aparat juga menemukan bahwa FA merupakan residivis kasus serupa. Sedangkan DAP disebut telah memiliki pengalaman dalam menjalankan aksi curanmor.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Blitar Kota turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, dua buah kunci T lengkap dengan gagangnya, serta empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Baca Juga:  Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Blitar Kota Berbagi Bantuan Sosial

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi umum. Ia menekankan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak ditinggalkan dalam keadaan menyala.

Selain itu, masyarakat diminta memilih lokasi parkir yang aman serta menambah pengamanan tambahan guna mengurangi risiko menjadi korban curanmor.

Dengan pengungkapan ini, Polres Blitar Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan penadah yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.Blitar (beritajatim.id) – Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) yang disebut telah beraksi di sejumlah wilayah Blitar dan Kediri.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap kedua tersangka terlibat dalam sedikitnya 11 aksi pencurian sepeda motor. Dari jumlah tersebut, enam lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sedangkan lima lokasi lainnya masuk wilayah hukum Polres Kediri.

Pengungkapan ini disampaikan AKBP Kalfaris saat konferensi pers di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/04/2026). Ia menegaskan bahwa kasus tersebut mengarah pada pola kejahatan terorganisir, dengan pembagian peran yang jelas antara kedua pelaku.

Baca Juga:  ASN Tewas di Hotel, Polisi Sebut Motif Pelaku Gara-gara Tersinggung

Dalam aksinya, FA disebut menjadi pelaku utama yang turun langsung melakukan pencurian sekaligus menjual kendaraan hasil kejahatan. Sementara itu, DAP berperan dalam merancang strategi, memantau situasi, serta mengawasi jalannya pencurian di lapangan.

Polisi juga mengungkap modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif, yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan alat khusus berbentuk huruf T. Setelah motor berhasil dikuasai, kendaraan tersebut kemudian dijual, dan hasilnya dibagi rata di antara keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, aparat juga menemukan bahwa FA merupakan residivis kasus serupa. Sedangkan DAP disebut telah memiliki pengalaman dalam menjalankan aksi curanmor.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Blitar Kota turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, dua buah kunci T lengkap dengan gagangnya, serta empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi umum. Ia menekankan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak ditinggalkan dalam keadaan menyala.

Selain itu, masyarakat diminta memilih lokasi parkir yang aman serta menambah pengamanan tambahan guna mengurangi risiko menjadi korban curanmor.

Dengan pengungkapan ini, Polres Blitar Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan penadah yang diduga turut menikmati hasil kejahatan. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus curanmor Polres Blitar Kota
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.