Jember (beritajatim.id) – Polres Jember berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen lintas provinsi dan menangkap lima tersangka berinisial GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33). Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen resmi, seperti SIM, KTP, ijazah, sertifikat, buku nikah, kartu BPJS, hingga NPWP.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi persnya pada Kamis (10/10), menyebutkan bahwa pihak kepolisian mengamankan 120 dokumen palsu serta alat-alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen. Barang bukti yang disita antara lain printer, CPU, alat pemotong, flashdisk, dan perangkat cetak lainnya.
“Dari lima pelaku, empat di antaranya berasal dari Jember, sementara satu orang lainnya berasal dari Sragen, Jawa Tengah,” ujar AKBP Bayu Pratama. Ia menjelaskan bahwa peran para pelaku berbeda-beda, mulai dari pemilik percetakan, pegawai percetakan, hingga perantara yang mencari korban yang membutuhkan dokumen palsu.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika salah satu korban melaporkan kehilangan SIM di Satpas Polres Jember. Saat diperiksa, korban ternyata belum pernah memiliki SIM yang tercatat di database resmi. Investigasi lebih lanjut mengungkap sindikat pemalsuan dokumen ini, yang telah beroperasi sejak Juni 2024.
Sindikat ini memasarkan jasanya melalui media sosial, dengan cakupan korban yang meluas hingga Kalimantan Barat, Banten, dan NTB. Biaya yang dipatok berkisar antara Rp350.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis dokumen yang dipesan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 55 dan 56 KUHP yang mengatur tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini. (tin/hdl)


as a preferred source on Google




