Ngawi (beritajatim.id) – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu (Upal) ribuan lembar lintas provinsi. Aksi ini terungkap dari keresahan masyarakat yang menyampaikan laporan tentang beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi, yang kemudian diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers yang diadakan di ruang Guyup Polres Ngawi pada hari Jumat (30/5/2025), Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyatakan, “Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi.”
Ungkapan ini menegaskan betapa peran serta masyarakat sangat membantu dalam mengidentifikasi penyebaran uang palsu.
Kronologi dan Lokasi Kejadian
Menurut laporan pihak polisi, insiden pertama terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 di sebuah toko yang berada di Desa Pule, Kecamatan Ngrambe. Kejadian kedua tercatat pada Kamis, 15 Mei 2025, di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Ngawi, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan, bergerak cepat untuk membongkar kasus ini.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Polisi mendalami metode peredaran uang palsu yang dilakukan dengan transaksi di berbagai titik strategis seperti agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU. Penyelidikan mengungkap bahwa modus operandi para tersangka melibatkan transaksi yang dilakukan di empat kabupaten: Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
Adapun lima tersangka yang telah diamankan adalah:
- DM (42 tahun), berdomisili di Sine.
- ES (55 tahun), berdomisili di Ngrambe.
- AS (41 tahun), berdomisili di Sragen, Jawa Tengah.
- AP (38 tahun), berdomisili di Kuningan, Jawa Barat.
- TAS (47 tahun), berdomisili di Lampung Selatan.
Keterangan dari Kapolres Ngawi menyebutkan, “Kami amankan 5 tersangka yang 2 di antaranya adalah Kepala Desa, yakni DM dan ES.”
Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan lembar uang palsu beserta sejumlah barang bukti lain, seperti berbagai handphone, dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, hingga peralatan pendukung seperti senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, dan alat pengukur kertas.
Penyelidikan lebih mendalam mengungkap bahwa tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu melalui mekanisme pembelian dari TAS dan AP dengan perbandingan 1:3 (1 rupiah asli dibanding 3 rupiah palsu).
Kapolres Ngawi, AKBP Charles T, menambahkan, “Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli.”
Tuntutan Hukum dan Tindak Lanjut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES, dan AS disangkakan berdasarkan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu, atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Sedangkan tersangka AP dan TAS akan diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu, atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP. Kapolres Ngawi juga menyampaikan, “Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara.”
Kapolres Ngawi mengakhiri konferensi persnya dengan penegasan, “Kami akan terus mendalami kasus ini,” sebagai janji untuk tidak berhenti sampai tuntas membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi ini. (ted)

as a preferred source on Google




