Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Ngawi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Amankan Lima Tersangka

Polres Ngawi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Amankan Lima Tersangka

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 1 Juni 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers di ruang Guyup Polres Ngawi
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers di ruang Guyup Polres Ngawi

Ngawi (beritajatim.id) – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu (Upal) ribuan lembar lintas provinsi. Aksi ini terungkap dari keresahan masyarakat yang menyampaikan laporan tentang beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi, yang kemudian diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers yang diadakan di ruang Guyup Polres Ngawi pada hari Jumat (30/5/2025), Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyatakan, “Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi.”

Ungkapan ini menegaskan betapa peran serta masyarakat sangat membantu dalam mengidentifikasi penyebaran uang palsu.

Kronologi dan Lokasi Kejadian

Menurut laporan pihak polisi, insiden pertama terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 di sebuah toko yang berada di Desa Pule, Kecamatan Ngrambe. Kejadian kedua tercatat pada Kamis, 15 Mei 2025, di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Ngawi, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan, bergerak cepat untuk membongkar kasus ini.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Polisi mendalami metode peredaran uang palsu yang dilakukan dengan transaksi di berbagai titik strategis seperti agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU. Penyelidikan mengungkap bahwa modus operandi para tersangka melibatkan transaksi yang dilakukan di empat kabupaten: Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

Adapun lima tersangka yang telah diamankan adalah:

  • DM (42 tahun), berdomisili di Sine.
  • ES (55 tahun), berdomisili di Ngrambe.
  • AS (41 tahun), berdomisili di Sragen, Jawa Tengah.
  • AP (38 tahun), berdomisili di Kuningan, Jawa Barat.
  • TAS (47 tahun), berdomisili di Lampung Selatan.
Baca Juga:  Polres Ngawi Gelar Binrohtal untuk Wujudkan SDM Unggul

Keterangan dari Kapolres Ngawi menyebutkan, “Kami amankan 5 tersangka yang 2 di antaranya adalah Kepala Desa, yakni DM dan ES.”

Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan lembar uang palsu beserta sejumlah barang bukti lain, seperti berbagai handphone, dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, hingga peralatan pendukung seperti senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, dan alat pengukur kertas.

Penyelidikan lebih mendalam mengungkap bahwa tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu melalui mekanisme pembelian dari TAS dan AP dengan perbandingan 1:3 (1 rupiah asli dibanding 3 rupiah palsu).

Kapolres Ngawi, AKBP Charles T, menambahkan, “Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli.”

Tuntutan Hukum dan Tindak Lanjut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES, dan AS disangkakan berdasarkan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu, atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Sedangkan tersangka AP dan TAS akan diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu, atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP. Kapolres Ngawi juga menyampaikan, “Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara.”

Baca Juga:  Polres Gianyar Catat 17 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap, Dari Penggelapan hingga Rudapaksa!

Kapolres Ngawi mengakhiri konferensi persnya dengan penegasan, “Kami akan terus mendalami kasus ini,” sebagai janji untuk tidak berhenti sampai tuntas membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi ini. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Ngawi polres ngawi uang palsu
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.