Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Ponorogo Bongkar Produksi Obat Ilegal, Ribuan Botol Disita

Polres Ponorogo Bongkar Produksi Obat Ilegal, Ribuan Botol Disita

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 18 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Ponorogo ungkap pabrik obat ilegal di ruko Purbosuman, ribuan botol disita. Produk tanpa izin edar ini berisiko membahayakan kesehatan.
Polres Ponorogo ungkap pabrik obat ilegal di ruko Purbosuman, ribuan botol disita. Produk tanpa izin edar ini berisiko membahayakan kesehatan.

Ponorogo (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran obat ilegal di sebuah ruko kawasan Grand Azzalea, Kelurahan Purbosuman.

Seorang pria berinisial MQ (31), warga asal Lumajang yang tinggal di Ponorogo, diamankan bersama ribuan botol obat tanpa izin edar. Saat digerebek, MQ tengah mengemas kapsul dengan label “Detox Lemax” dan “Vitamin Penambah Berat Badan”.

Ribuan Botol Obat Ilegal Disita

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita:

  • 3.500 botol obat pelangsing
  • 90 botol vitamin penambah berat badan
  • 55 ribu kapsul tanpa keterangan kandungan
  • Ribuan botol kosong, stiker label, dan paket siap kirim
  • Peralatan pengemasan, ponsel, dan uang tunai hasil penjualan

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan bahwa MQ tidak memiliki keahlian farmasi dan produk tersebut tidak terdaftar di BPOM.

“Kandungan kapsul ini tidak jelas dan berisiko membahayakan kesehatan. Produksi serta peredaran tanpa izin edar melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Dipasarkan Online, Sasar Wilayah Madura

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MQ telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan terakhir. Produk obat pelangsing dan penambah berat badan itu dipasarkan secara daring, terutama ke wilayah Madura.

Meski omzet per bulan hanya sekitar Rp1 juta, polisi menilai peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Polri Bongkar Laboratorium Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Polres Ponorogo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap obat yang dijual bebas di internet dengan janji hasil instan.

“Jangan terkecoh janji khasiat instan. Produk tanpa izin edar bisa merusak organ tubuh bahkan mengancam nyawa,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa gaya hidup sehat seharusnya ditempuh dengan cara alami dan aman, bukan melalui konsumsi obat ilegal yang berisiko tinggi. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Obat Ilegal Polres Ponorogo
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.