Ponorogo (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran obat ilegal di sebuah ruko kawasan Grand Azzalea, Kelurahan Purbosuman.
Seorang pria berinisial MQ (31), warga asal Lumajang yang tinggal di Ponorogo, diamankan bersama ribuan botol obat tanpa izin edar. Saat digerebek, MQ tengah mengemas kapsul dengan label “Detox Lemax” dan “Vitamin Penambah Berat Badan”.
Ribuan Botol Obat Ilegal Disita
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita:
- 3.500 botol obat pelangsing
- 90 botol vitamin penambah berat badan
- 55 ribu kapsul tanpa keterangan kandungan
- Ribuan botol kosong, stiker label, dan paket siap kirim
- Peralatan pengemasan, ponsel, dan uang tunai hasil penjualan
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan bahwa MQ tidak memiliki keahlian farmasi dan produk tersebut tidak terdaftar di BPOM.
“Kandungan kapsul ini tidak jelas dan berisiko membahayakan kesehatan. Produksi serta peredaran tanpa izin edar melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
Dipasarkan Online, Sasar Wilayah Madura
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MQ telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan terakhir. Produk obat pelangsing dan penambah berat badan itu dipasarkan secara daring, terutama ke wilayah Madura.
Meski omzet per bulan hanya sekitar Rp1 juta, polisi menilai peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat.
Polres Ponorogo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap obat yang dijual bebas di internet dengan janji hasil instan.
“Jangan terkecoh janji khasiat instan. Produk tanpa izin edar bisa merusak organ tubuh bahkan mengancam nyawa,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa gaya hidup sehat seharusnya ditempuh dengan cara alami dan aman, bukan melalui konsumsi obat ilegal yang berisiko tinggi. (tin)


as a preferred source on Google




