Probolinggo (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor) selama Juli 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sembilan tersangka diamankan dari berbagai wilayah.
Para tersangka yang diamankan antara lain AH (39) warga Wonoasih, N (34) warga Kropak Bantaran, NM (26) warga Pakuniran, SA (33) warga Tongas, A (20) warga Tiris, H (41) warga Pakuniran, ME (28) warga Jember, AW (32) warga Lumajang, dan AJP (21) warga Dringu.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang dirugikan akibat aksi para pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“Dalam waktu Juli 2025, kami berhasil mengungkap 3 kasus curat, 4 kasus curanmor, dan 1 kasus curas yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (8/8/2025).
Dua kasus menonjol turut menjadi perhatian publik, yakni pencurian kotak amal di Musala Syeh Abdul Qodir Jailani, Perumahan Semampir Indah I, Kraksaan, serta pencurian motor di Masjid Desa Sentul, Gading.
Kasus kotak amal viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV, sedangkan kasus curanmor di Gading menjadi sorotan karena pelakunya tertangkap warga saat korban tengah Salat Jumat.
Modus para pelaku curanmor umumnya mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Mereka merusak kunci kontak dan menggunakan kunci palsu berbentuk kunci T yang telah dimodifikasi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Pelaku curat dan curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP. Keduanya memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga mempermudah kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian ini,” pungkas AKBP Latif. (tin/hdl)


as a preferred source on Google




