Malang (beritajatim.id) – Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polresta Malang Kota berhasil menangkap 31 tersangka dari 22 kasus narkoba selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September 2024. Operasi ini berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 41,8 kilogram, sabu 1,25 kilogram, 89 butir ekstasi, dan 151.194 butir pil dobel L.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (BuHer), menyatakan operasi ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba untuk beraktivitas,” tegas Kombes BuHer dalam konferensi pers pada Kamis (26/9/2024).
Salah satu kasus terbesar dalam operasi ini adalah pengungkapan jaringan pengedar ganja yang dikendalikan oleh tersangka YN (28), warga Sidoarjo. Penangkapan YN merupakan pengembangan dari penangkapan kurir ganja MS pada April 2024. Setelah penyelidikan, YN dan kurirnya, FMI, ditangkap pada 16 September 2024 di Tulungagung dengan barang bukti ganja seberat 37,1 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti, menjelaskan ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk Malang Raya. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. (tin/hdl)


as a preferred source on Google




