Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polresta Malang Kota Tangkap 31 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Polresta Malang Kota Tangkap 31 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 27 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Malang (beritajatim.id) – Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polresta Malang Kota berhasil menangkap 31 tersangka dari 22 kasus narkoba selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September 2024. Operasi ini berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 41,8 kilogram, sabu 1,25 kilogram, 89 butir ekstasi, dan 151.194 butir pil dobel L.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (BuHer), menyatakan operasi ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba untuk beraktivitas,” tegas Kombes BuHer dalam konferensi pers pada Kamis (26/9/2024).

Salah satu kasus terbesar dalam operasi ini adalah pengungkapan jaringan pengedar ganja yang dikendalikan oleh tersangka YN (28), warga Sidoarjo. Penangkapan YN merupakan pengembangan dari penangkapan kurir ganja MS pada April 2024. Setelah penyelidikan, YN dan kurirnya, FMI, ditangkap pada 16 September 2024 di Tulungagung dengan barang bukti ganja seberat 37,1 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti, menjelaskan ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk Malang Raya. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. (tin/hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba Selama Operasi Tumpas Semeru 2025, 11 Tersangka Diamankan
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Operasi Tumpas Narkoba Semeru Polresta Malang Kota
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.