Surabaya (beritajatim.id) – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang masuk sejak Februari hingga Juli 2025, yang terjadi di wilayah Tambaksari dan Gubeng.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku berbeda di setiap lokasi kejadian. Ketiganya menyasar sepeda motor Honda Beat dengan warna dan tahun pembuatan berbeda.
Rangkaian Aksi Curanmor di Surabaya
4 Februari 2025, Tambaksari:
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik Mukhtadi saat korban tertidur di sebuah warung kopi. Motor dengan nomor polisi L 4596 AAD dibawa kabur setelah pelaku mengambil kunci dari saku celana korban.
25 Maret 2025, Karanggayam:
Sepeda motor Honda Beat tahun 2018 milik warga setempat dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Aksi pelaku sempat terekam CCTV.
14 Mei 2025, Kertajaya 2A:
Motor Honda Beat tahun 2023 milik Fikri Armansyah raib saat diparkir di depan warung tempe penyet. Saat itu korban tengah sibuk melayani pembeli.
“Tempat kejadian dan modusnya berbeda-beda. Tapi semua ditangani dengan gerak cepat tim Jatanras,” ujar Kombes Pol Luthfie, Rabu (9/7).
Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi yang Sama
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap dua pelaku pada Kamis, 3 Juli 2025 di kawasan Jalan Kedungmangu, Surabaya.
Pelaku G.W. (24 tahun):
Berperan sebagai eksekutor utama, ditangkap pukul 18.15 WIB.
Pelaku Y.I. (22 tahun):
Warga Kedungmangu yang berperan sebagai joki, ditangkap pukul 19.45 WIB.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk:
- 1 unit motor Honda Supra warna hitam
- 2 buah kunci T dan 2 mata kunci T
- 1 alat pembuka rumah magnet kunci
- Pakaian yang dikenakan saat beraksi
“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa keduanya pelaku spesialis curanmor,” kata Kapolrestabes.
Motif pencurian diketahui murni karena faktor ekonomi. Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah untuk mencukupi kebutuhan hidup harian mereka.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kombes Pol Luthfie menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan di Surabaya:
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan. Kami hadir dan responsif demi rasa aman warga Surabaya.”
Ia juga mengimbau masyarakat untuk:
- Menggunakan kunci ganda pada kendaraan
- Tidak lengah saat memarkir motor
- Segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib
Dengan penangkapan ini, Polrestabes Surabaya berharap masyarakat semakin percaya terhadap kinerja kepolisian dan bersama-sama menjaga keamanan kota dari kejahatan jalanan. (dya/ted)


as a preferred source on Google




