Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Wacana Denda Damai untuk Koruptor, Pakar Hukum UNAIR: Tidak Menghapus Kesalahan Pelaku

Wacana Denda Damai untuk Koruptor, Pakar Hukum UNAIR: Tidak Menghapus Kesalahan Pelaku

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 7 Januari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Riza Alifianto Kurniawan, SH, MTCP
Riza Alifianto Kurniawan, SH, MTCP

Surabaya (beritajatim.id) –  Wacana pemberian denda damai bagi koruptor kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo mengusulkan pengembalian hasil korupsi sebagai syarat memaafkan pelaku.

Meski telah diklarifikasi, pernyataan ini memicu diskusi luas karena dinilai memberi hukuman yang terlalu ringan bagi tindak pidana korupsi (tipikor).

Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Riza Alifianto Kurniawan, SH, MTCP, menjelaskan bahwa saat ini belum ada dasar hukum yang mengizinkan pemberian denda damai bagi koruptor.

“Aturan yang ada saat ini menekankan efek jera melalui pidana penjara, denda, serta pengembalian kerugian negara. Denda damai untuk tipikor belum diatur,” ujarnya.

Denda Damai dan Politik Hukum Baru

Riza menilai bahwa jika wacana ini diwujudkan, maka hal tersebut akan menciptakan arah baru dalam politik hukum di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian denda damai tidak bisa menghapus kesalahan koruptor.

“Meski denda damai nantinya diperbolehkan, tetap harus ada penentuan bersalah terhadap pelaku. Ini tidak boleh menggantikan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Dampak dan Kekhawatiran Pengulangan Korupsi

Riza mengingatkan bahwa kebijakan denda damai berisiko mendorong pengulangan tindak pidana korupsi. Menurutnya, sistem hukum harus tetap memberikan efek jera.

“Jika pelaku merasa cukup mengembalikan kerugian negara tanpa pidana tambahan, maka perilaku korupsi bisa terulang. Namun, bila ada kombinasi pengembalian kerugian negara dengan pidana, pelaku akan berpikir dua kali sebelum korupsi,” jelasnya.

Baca Juga:  UNAIR Gandeng Pengrajin Batik Batu Olah Limbah Pewarna dengan Teknologi Nano-Karbon

Ia juga menekankan pentingnya menjaga stigma terhadap pelaku korupsi untuk mencegah perilaku serupa.

“Pemulihan aset memang penting, tetapi pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rekam jejak sebagai koruptor akan menjadi pengingat dan peringatan bagi masyarakat,” ungkap Riza.

Ruang Diskusi untuk Penyempurnaan Wacana

Hingga saat ini, wacana denda damai masih bersifat konseptual dan belum memiliki kejelasan implementasi. Riza menilai hal ini membuka peluang diskusi lebih lanjut.

“Konsep ini masih bisa didiskusikan dan disempurnakan. Sebagai akademisi, saya akan melihat bagaimana kebijakan ini berkembang. Kita perlu memastikan bahwa kebijakan ini efektif dan tidak menghilangkan efek jera,” jelasnya.

Hukum Harus Memberikan Efek Jera

Sebagai penutup, Riza menegaskan bahwa korupsi adalah tindak pidana yang merugikan publik secara besar-besaran. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus memberikan efek jera bagi pelaku.

Ia menekankan bahwa pemberian maaf tanpa hukuman tambahan tidak akan efektif dalam memerangi korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan besar yang harus diatasi dengan kebijakan tegas. Memberikan maaf tanpa efek jera justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Denda Damai Koruptor Riza Alifianto Kurniawan Universitas Airlangga
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.