Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Enam Bobotoh Jadi Tersangka Pengeroyokan Petugas Steward di Bandung

Enam Bobotoh Jadi Tersangka Pengeroyokan Petugas Steward di Bandung

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 27 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, saat menunjukkan barang bukti pengeroyokan steward oleh oknum Bobotoh (foto: Dok Humas Polri)
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, saat menunjukkan barang bukti pengeroyokan steward oleh oknum Bobotoh (foto: Dok Humas Polri)

Bandung (beritajatim.id) – Satreskrim Polresta Bandung telah menetapkan enam tersangka terkait pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Bobotoh, suporter Persib, terhadap sembilan steward usai laga Persib vs Persija di Stadion Si Jalak Harupat, Senin (23/9/2024) lalu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa kerusuhan terjadi setelah peluit akhir pertandingan berbunyi. Saat para pemain kedua tim menuju lorong, sejumlah Bobotoh mulai menyerang petugas steward yang bertugas mengamankan pertandingan.

“Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi enam tersangka,” ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (26/9/2024).

Keenam tersangka tersebut berinisial AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MR (19), dan RM (23). Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, termasuk memukul, menendang, dan merusak fasilitas stadion.

Atas perbuatan mereka, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kusworo menambahkan, jika korban mengalami luka berat, ancaman pidana bisa diperberat menjadi sembilan tahun penjara.

Kusworo juga mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan ini diduga sebagai reaksi atas insiden pelecehan verbal yang dilakukan seorang steward terhadap Bobotoh perempuan dalam laga sebelumnya melawan Thailand Port FC.

“Perilaku oknum Bobotoh ini tidak mencerminkan keseluruhan suporter Persib. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan agar memberikan efek jera,” tegas Kusworo.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

Polisi masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kekerasan tersebut. Kapolresta Bandung juga mengimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bobotoh Persib Persija Polresta Bandung
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.