Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Saksi Kunci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Resmi Jadi Tersangka

Saksi Kunci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Resmi Jadi Tersangka

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 28 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir

Padang Pariaman (beritajatim.id) – Saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kini resmi menjadi tersangka.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Aula Tathya Daraka, Sabtu (28/9/2024), pukul 10.00 WIB.

Didampingi Waka Polres Kompol Indra, Kabag Ops Kompol Edi Karan, dan Kasat Reskrim Iptu AA Reggy, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial MJ alias DN adalah paman dari IS, pelaku utama dalam kasus tersebut. MJ dikenai Pasal 221 KUHP terkait Obstruction of Justice, yaitu upaya menghalangi proses hukum.

“Karena tindakan MJ, IS berhasil melarikan diri selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong di kawasan Padang Kabau, Kayu Tanam,” jelas Kapolres.

MJ kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan bulan, namun hukuman ini berpotensi bertambah seiring dengan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain.

“Kami masih mendalami kasus ini. Hingga saat ini, sudah 21 saksi diperiksa, dan penyelidikan terhadap barang bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ungkap AKBP Ahmad Faisol Amir. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Polres Lamongan Bongkar Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis dari Banten dan Lampung Ditangkap
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus pembunuhan polres Padang Pariaman
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.