Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polri Tangkap Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Pornografi Anak, Kelewat Bikin Resah!

Polri Tangkap Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Pornografi Anak, Kelewat Bikin Resah!

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 13 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Konferensi pers kasus penyebaran konten pornografi anak di internet yang dihadiri Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.
Konferensi pers kasus penyebaran konten pornografi anak di internet yang dihadiri Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka berinisial OS, alias Anefcinta, yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan Dittipidsiber Polri, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, serta Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, Kombes Pol. Dani Kustoni, mengungkapkan bahwa OS mengelola situs dengan alamat bokep.cfd dan 26 domain aktif lainnya yang memuat berbagai konten dewasa dan pornografi anak. “Kami menetapkan satu orang sebagai tersangka, inisial OS alias Anefcinta,” ujar Kombes Dani.

Penangkapan tersangka berawal dari investigasi tim Siber Polri yang menemukan aktivitas penyebaran video ilegal melalui situs-situs tersebut. OS, yang berprofesi sebagai tenaga honorer dan admin situs desa, ditangkap di rumahnya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat. Diduga, tersangka telah mengelola situs-situs ini sejak 2015, mencakup total 27 domain aktif.

Kombes Dani menjelaskan modus operandi tersangka, yang secara mandiri mencari, mengunggah, dan mengelola konten dewasa di situs-situsnya. Dalam penyelidikan lebih lanjut, tim juga menemukan catatan pada laptop tersangka yang menunjukkan bahwa OS pernah mengoperasikan hingga 585 situs dengan konten pornografi. Dari kegiatan ini, OS diduga memperoleh penghasilan ratusan juta rupiah melalui program AdSense Google karena tingginya jumlah pengunjung.

Polri menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun email. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan 123 video pornografi di ponsel tersangka, 3.064 video di laptop, dan total 1.085 video yang diunggah pada situs-situsnya.

Baca Juga:  Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo dan Dua Tersangka Lain

Kombes Dani menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait konten pornografi, khususnya yang melibatkan anak-anak. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tambahnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 6 miliar rupiah. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
polri situs porno
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.