Jakarta (beritajatim.id) – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, yang rencananya akan diperiksa pada Kamis, 13 November 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan jadwal pemanggilan tersebut. “Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan pemanggilannya,” ujar Budi di Jakarta, Senin (10/11).
Meski demikian, Budi belum memastikan apakah ketiganya akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi ke dalam dua klaster pelaku.
“Telah ditetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat lalu.
Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua berisi RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma).
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Sedangkan klaster kedua dikenakan pasal yang sama ditambah dengan Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE.
Laporan Jokowi dan Klarifikasi Ijazah Asli
Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu. Jokowi menyatakan bahwa langkah hukum perlu ditempuh untuk memberikan kejelasan kepada publik.
“Ini sebenarnya masalah ringan, soal tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Jokowi melaporkan kasus tersebut secara pribadi, menegaskan bahwa ia ingin membersihkan nama baiknya setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli
Hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Joko Widodo adalah asli.
Hal itu disampaikan oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara ilmiah dan forensik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM, yang diterbitkan pada 5 November 1985,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (22/5).
Pernyataan resmi ini sekaligus menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi tidak berdasar dan termasuk tindakan fitnah serta penyebaran informasi hoaks.
Langkah Hukum Lanjutan
Dengan telah dijadwalkannya pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, penyidik Polda Metro Jaya kini fokus pada pendalaman motif, pola penyebaran, serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam penyebaran informasi palsu di media sosial dan platform digital lainnya.
Proses hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap penyebar hoaks, serta menjadi pelajaran penting tentang etika penggunaan media sosial di ruang publik.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kini memasuki tahap pemeriksaan tersangka utama, termasuk publik figur Roy Suryo. Sementara itu, Bareskrim Polri telah menegaskan keaslian ijazah Jokowi berdasarkan hasil uji forensik.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi penegasan terhadap pentingnya keakuratan informasi dan tanggung jawab digital di era media sosial. (ang)


as a preferred source on Google




