Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo dan Dua Tersangka Lain

Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo dan Dua Tersangka Lain

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 10 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Roy Suryo
Roy Suryo

Jakarta (beritajatim.id) – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, yang rencananya akan diperiksa pada Kamis, 13 November 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan jadwal pemanggilan tersebut. “Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan pemanggilannya,” ujar Budi di Jakarta, Senin (10/11).

Meski demikian, Budi belum memastikan apakah ketiganya akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi ke dalam dua klaster pelaku.

“Telah ditetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat lalu.

Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua berisi RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma).

Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Sedangkan klaster kedua dikenakan pasal yang sama ditambah dengan Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE.

Baca Juga:  Survei Poltracking: 86,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

Laporan Jokowi dan Klarifikasi Ijazah Asli

Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu. Jokowi menyatakan bahwa langkah hukum perlu ditempuh untuk memberikan kejelasan kepada publik.

“Ini sebenarnya masalah ringan, soal tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.

Jokowi melaporkan kasus tersebut secara pribadi, menegaskan bahwa ia ingin membersihkan nama baiknya setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli

Hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Joko Widodo adalah asli.

Hal itu disampaikan oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara ilmiah dan forensik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM, yang diterbitkan pada 5 November 1985,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (22/5).

Pernyataan resmi ini sekaligus menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi tidak berdasar dan termasuk tindakan fitnah serta penyebaran informasi hoaks.

Langkah Hukum Lanjutan

Dengan telah dijadwalkannya pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, penyidik Polda Metro Jaya kini fokus pada pendalaman motif, pola penyebaran, serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam penyebaran informasi palsu di media sosial dan platform digital lainnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Panggil Saksi Ahli Usulan Roy Suryo

Proses hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap penyebar hoaks, serta menjadi pelajaran penting tentang etika penggunaan media sosial di ruang publik.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kini memasuki tahap pemeriksaan tersangka utama, termasuk publik figur Roy Suryo. Sementara itu, Bareskrim Polri telah menegaskan keaslian ijazah Jokowi berdasarkan hasil uji forensik.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi penegasan terhadap pentingnya keakuratan informasi dan tanggung jawab digital di era media sosial. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Ijazah Jokowi Joko widodo Roy Suryo
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.