Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka berinisial OS, alias Anefcinta, yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan Dittipidsiber Polri, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, serta Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, Kombes Pol. Dani Kustoni, mengungkapkan bahwa OS mengelola situs dengan alamat bokep.cfd dan 26 domain aktif lainnya yang memuat berbagai konten dewasa dan pornografi anak. “Kami menetapkan satu orang sebagai tersangka, inisial OS alias Anefcinta,” ujar Kombes Dani.
Penangkapan tersangka berawal dari investigasi tim Siber Polri yang menemukan aktivitas penyebaran video ilegal melalui situs-situs tersebut. OS, yang berprofesi sebagai tenaga honorer dan admin situs desa, ditangkap di rumahnya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat. Diduga, tersangka telah mengelola situs-situs ini sejak 2015, mencakup total 27 domain aktif.
Kombes Dani menjelaskan modus operandi tersangka, yang secara mandiri mencari, mengunggah, dan mengelola konten dewasa di situs-situsnya. Dalam penyelidikan lebih lanjut, tim juga menemukan catatan pada laptop tersangka yang menunjukkan bahwa OS pernah mengoperasikan hingga 585 situs dengan konten pornografi. Dari kegiatan ini, OS diduga memperoleh penghasilan ratusan juta rupiah melalui program AdSense Google karena tingginya jumlah pengunjung.
Polri menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun email. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan 123 video pornografi di ponsel tersangka, 3.064 video di laptop, dan total 1.085 video yang diunggah pada situs-situsnya.
Kombes Dani menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait konten pornografi, khususnya yang melibatkan anak-anak. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tambahnya.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 6 miliar rupiah. (hdl)


as a preferred source on Google




