Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe, Motif Cemburu

Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe, Motif Cemburu

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 22 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Manado (beritajatim.id) – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang ibu bernama Siti AS (23) dan anaknya yang berusia 4 tahun.

Tersangka, seorang mahasiswa berinisial MFM (23), ditangkap di Kota Bitung kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (22/11/2024), bahwa pembunuhan terjadi di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kepulauan Sangihe, pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.

“Tersangka berhasil kami amankan pada Kamis, 21 November 2024, ketika turun dari sebuah kapal penumpang di Kota Bitung,” ungkap Kombes Pol Michael.

Menurut polisi, motif pembunuhan diduga karena rasa cemburu. Tersangka MFM yang diduga berpacaran dengan korban merasa korban menjalin hubungan dengan pria lain.

“Tersangka mendatangi rumah korban sambil membawa parang. Dengan senjata tersebut, ia menghabisi korban bersama anaknya,” jelas Kombes Pol Michael.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke Kota Bitung menggunakan kapal penumpang. Berkat kerja cepat tim Resmob, pelaku segera ditangkap.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sebilah parang jenis pando
  • Sebuah kaos hitam dan celana pendek krem
  • Sebuah handphone Realme Note 60
  • Sprei, sarung bantal, daster kuning, dan pakaian anak-anak yang ditemukan dengan bercak darah
Baca Juga:  Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jagorawi Terancam Hukuman Mati

“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tambah Kombes Pol Michael.

Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan menegaskan, pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polri untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, terutama yang melibatkan anak sebagai korban,” pungkasnya. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus pembunuhan Polda Sulawesi Utara
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.