Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa 300 terpidana mati di Indonesia belum dieksekusi.
Salah satu kendala utama adalah masalah diplomasi dengan negara asal para terpidana, terutama yang merupakan warga negara asing (WNA).
Menurut Yusril, eksekusi mati tidak hanya berhubungan dengan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara lain. Oleh karena itu, keputusan final biasanya mengikuti arahan dari Presiden.
“Karena ini menyangkut negara lain, ada pertimbangan kemanusiaan, permohonan grasi, dan lain-lain. Akibatnya, banyak eksekusi mati yang tertunda,” ujar Yusril dalam keterangan resminya.
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Yusril menegaskan bahwa dirinya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan hukuman mati.
Dalam beberapa kasus, terdapat kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya sebagai alternatif dari eksekusi.
“Pada akhirnya, keputusan eksekusi atau pemulangan narapidana ke negara asal merupakan kebijakan Presiden,” jelas Yusril.
Ia mencontohkan kasus Mary Jane Veloso dari Filipina dan Serge Areski Atlaoui dari Prancis, di mana pemerintah Indonesia memutuskan untuk memulangkan mereka ke negara masing-masing, alih-alih melaksanakan hukuman mati.
Jaksa Agung: Sebagian Besar Terpidana Mati adalah WNA
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa mayoritas dari 300 terpidana mati berasal dari luar negeri, terutama terlibat dalam kasus narkoba. Mereka berasal dari Eropa, Amerika, dan Nigeria.
Menurutnya, Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menangani permasalahan ini. Namun, eksekusi mati sering kali tertunda karena dampaknya terhadap posisi diplomatik Indonesia di organisasi internasional.
“Kami pernah berbicara dengan Menteri Luar Negeri saat itu, Retno Marsudi. Beliau mengatakan agar eksekusi ditunda karena bisa berdampak pada posisi Indonesia di organisasi internasional,” ungkap Burhanuddin.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan nasib Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana di luar negeri. Jika Indonesia gencar mengeksekusi WNA, ada potensi negara lain memberlakukan hukuman serupa bagi WNI yang menghadapi vonis mati di luar negeri.
“Kami sudah menuntut hukuman mati, tapi eksekusinya sulit dilakukan. Ini menjadi problematika besar,” tambah Burhanuddin.
Dengan berbagai kendala diplomasi dan aspek kemanusiaan yang harus dipertimbangkan, pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana, khususnya WNA, masih menjadi isu yang terus dicari solusinya. (hdl)







