Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Yusril: 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Salah Satu Kendalanya Soal Diplomasi

Yusril: 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Salah Satu Kendalanya Soal Diplomasi

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 7 Februari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa 300 terpidana mati di Indonesia belum dieksekusi.

Salah satu kendala utama adalah masalah diplomasi dengan negara asal para terpidana, terutama yang merupakan warga negara asing (WNA).

Menurut Yusril, eksekusi mati tidak hanya berhubungan dengan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara lain. Oleh karena itu, keputusan final biasanya mengikuti arahan dari Presiden.

“Karena ini menyangkut negara lain, ada pertimbangan kemanusiaan, permohonan grasi, dan lain-lain. Akibatnya, banyak eksekusi mati yang tertunda,” ujar Yusril dalam keterangan resminya.

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Yusril menegaskan bahwa dirinya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan hukuman mati.

Dalam beberapa kasus, terdapat kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya sebagai alternatif dari eksekusi.

“Pada akhirnya, keputusan eksekusi atau pemulangan narapidana ke negara asal merupakan kebijakan Presiden,” jelas Yusril.

Ia mencontohkan kasus Mary Jane Veloso dari Filipina dan Serge Areski Atlaoui dari Prancis, di mana pemerintah Indonesia memutuskan untuk memulangkan mereka ke negara masing-masing, alih-alih melaksanakan hukuman mati.

Jaksa Agung: Sebagian Besar Terpidana Mati adalah WNA

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa mayoritas dari 300 terpidana mati berasal dari luar negeri, terutama terlibat dalam kasus narkoba. Mereka berasal dari Eropa, Amerika, dan Nigeria.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 18 Anggota DPR RI Periode 2019–2024 dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Menurutnya, Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menangani permasalahan ini. Namun, eksekusi mati sering kali tertunda karena dampaknya terhadap posisi diplomatik Indonesia di organisasi internasional.

“Kami pernah berbicara dengan Menteri Luar Negeri saat itu, Retno Marsudi. Beliau mengatakan agar eksekusi ditunda karena bisa berdampak pada posisi Indonesia di organisasi internasional,” ungkap Burhanuddin.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan nasib Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana di luar negeri. Jika Indonesia gencar mengeksekusi WNA, ada potensi negara lain memberlakukan hukuman serupa bagi WNI yang menghadapi vonis mati di luar negeri.

“Kami sudah menuntut hukuman mati, tapi eksekusinya sulit dilakukan. Ini menjadi problematika besar,” tambah Burhanuddin.

Dengan berbagai kendala diplomasi dan aspek kemanusiaan yang harus dipertimbangkan, pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana, khususnya WNA, masih menjadi isu yang terus dicari solusinya. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Yusril Ihza Mahendra
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.