Batam (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap 60 kasus sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025.
Dari operasi ini, polisi menyelamatkan 189 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan menetapkan 84 orang tersangka.
“Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus, menyelamatkan 189 korban, serta menetapkan 84 tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., dalam keterangannya di Batam.
Sinergi Antar Satuan
Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang beserta jajaran Polsek, Polresta Tanjungpinang, serta Polres Karimun.
Dari data yang dihimpun, Ditreskrimum Polda Kepri menangani 14 kasus TPPO dan pengiriman PMI nonprosedural dengan 56 korban serta 23 tersangka. Dari jumlah itu, 10 kasus masih dalam tahap penyidikan (sidik) dan 4 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21).
Sementara Direktorat Polairud Polda Kepri mengungkap 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka, terdiri dari 2 kasus sidik dan 12 kasus P-21.
Peran Polres dan Polresta
Polresta Barelang bersama jajaran Polsek mencatat 27 kasus dengan 59 korban serta 31 tersangka, terdiri dari 15 kasus sidik dan 12 kasus P-21.
Polresta Tanjungpinang mengungkap 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka. Rinciannya, 1 kasus masih tahap sidik dan 3 kasus sudah masuk tahap P-21.
Sementara itu, Polres Karimun menangani 1 kasus dengan 6 korban serta 1 tersangka yang masih dalam proses penyidikan.
Ade menambahkan, dalam dua bulan terakhir sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 tersangka.
“Keberhasilan ini berkat sinergi dan komitmen bersama seluruh jajaran dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kepri,” tegasnya. (ang/hdl)


as a preferred source on Google




