Subang (beritajatim.id) – Polres Subang berhasil mengungkap dan menggerebek sebuah lokasi produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan yang diduga menyalahgunakan BBM jenis Pertalite bersubsidi. Operasi pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, memimpin pemaparan yang juga dihadiri oleh perwakilan Hiswana Migas Kabupaten Subang serta sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Subang.
Aksi penertiban ini merupakan respons atas laporan polisi bernomor LP-A/14/XII/2025/SPKT yang diterima pada 3 Desember 2025. Berdasarkan laporan tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Subang melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Jalan Sudimampir, Desa Kaliangsana, Kecamatan Kalijati.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengoplosan BBM bersubsidi Pertalite dengan berbagai campuran bahan kimia. Bahan-bahan kimia yang digunakan antara lain metanol, butanol, dan toluena.
Dalam konferensi pers, jajaran Polres Subang memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan. Bukti tersebut terdiri dari 41 jerigen berisi cairan bahan baku produksi berupa campuran kimia, 14 jerigen berisi BBM oplosan hasil produksi, serta 24 jerigen kosong berukuran 20 liter.
Satu orang berinisial AK (46) berhasil diamankan sebagai tersangka yang diduga sebagai pelaku utama di balik operasi ilegal ini.
Tersangka AK terancam dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan adalah pidana penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan komitmen institusinya untuk tidak memberi toleransi terhadap tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya di sektor penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia menyatakan bahwa setiap tindak pidana akan ditangani secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKBP Dony Eko Wicaksono juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan kegiatan-kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa serta mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan konsumen di wilayah Kabupaten Subang. (ang)


as a preferred source on Google




