Jakarta (beritajatim.id) – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di kawasan Stasiun Citayam, Kota Depok, Jawa Barat. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita puluhan butir obat terlarang jenis Tramadol yang diduga hendak diperjualbelikan secara bebas.
MA diamankan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat keras tanpa izin di area stasiun yang ramai aktivitas warga.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan, saat diamankan, pelaku tengah berada di depan sebuah kios di kawasan Stasiun Citayam. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan puluhan butir Tramadol yang disimpan di saku celana pelaku.
Selain obat keras daftar G tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp110 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan. Berdasarkan temuan awal, MA diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi dengan modus transaksi cash on delivery (COD) kepada pembeli.
Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pancoran Mas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi kini mendalami asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran ilegal di wilayah Depok dan sekitarnya.
AKP Made Budi menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di ruang publik dengan mobilitas tinggi seperti stasiun dan terminal.
Langkah penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menekan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan masyarakat. (ang)


as a preferred source on Google




