Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polisi Amankan Penjual Tramadol Ilegal di Stasiun Citayam, Sita Puluhan Butir Obat Keras

Polisi Amankan Penjual Tramadol Ilegal di Stasiun Citayam, Sita Puluhan Butir Obat Keras

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 5 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi obat-obatan terlarang (foto: Isaac Quesada/unsplash)
Ilustrasi obat-obatan terlarang (foto: Isaac Quesada/unsplash)

Jakarta (beritajatim.id) – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di kawasan Stasiun Citayam, Kota Depok, Jawa Barat. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita puluhan butir obat terlarang jenis Tramadol yang diduga hendak diperjualbelikan secara bebas.

MA diamankan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat keras tanpa izin di area stasiun yang ramai aktivitas warga.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan, saat diamankan, pelaku tengah berada di depan sebuah kios di kawasan Stasiun Citayam. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan puluhan butir Tramadol yang disimpan di saku celana pelaku.

Selain obat keras daftar G tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp110 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan. Berdasarkan temuan awal, MA diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi dengan modus transaksi cash on delivery (COD) kepada pembeli.

Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pancoran Mas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi kini mendalami asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran ilegal di wilayah Depok dan sekitarnya.

Baca Juga:  KPK Telusuri Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemenaker Sejak Sebelum 2019

AKP Made Budi menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di ruang publik dengan mobilitas tinggi seperti stasiun dan terminal.

Langkah penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menekan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan masyarakat. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Narkoba
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.