Bandung (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa perdagangan ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Pangandaran. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka karena diduga menjalankan usaha pengadaan dan peredaran ribuan benih lobster tanpa izin berusaha dari pemerintah.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah petugas melakukan penindakan pada 19 Mei 2026 di Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Hasil penyelidikan mengungkap aktivitas perdagangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2024.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, empat tersangka masing-masing berinisial HS, HR, BL, dan AS memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik tersebut. HS diduga bertindak sebagai pemilik sekaligus pengendali usaha, HR mengoordinasikan operasional, BL bertugas mengangkut Benih Bening Lobster, sedangkan AS berperan sebagai kurir yang menjemput dan mengantarkan benih kepada pihak terkait.
Menurut AKBP Edi Rahmat Mulyana, hasil penyidikan menunjukkan para tersangka secara sengaja menjalankan kegiatan pengadaan dan distribusi Benih Bening Lobster tanpa mengantongi perizinan usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sekitar 4.000 ekor Benih Bening Lobster jenis pasir yang dikemas dalam 20 balon plastik. Setiap balon berisi sekitar 200 ekor benih yang siap didistribusikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku membeli Benih Bening Lobster dengan harga sekitar Rp15.000 per ekor dan menjualnya kembali seharga Rp16.000 per ekor. Dari setiap transaksi, mereka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 untuk setiap benih yang diperdagangkan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa perdagangan ilegal Benih Bening Lobster bukan hanya melanggar aturan perizinan usaha di sektor perikanan, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Menurut Hendra, hasil penyelidikan mengindikasikan ribuan benih lobster tersebut diduga akan dipasarkan hingga ke luar negeri untuk dibesarkan sebelum diperjualbelikan kembali dengan nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi. Praktik semacam ini dinilai dapat mengurangi populasi lobster di alam sehingga berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem dan merugikan sektor perikanan nasional dalam jangka panjang.
Benih Bening Lobster merupakan fase awal kehidupan lobster yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pemerintah menerapkan pengaturan ketat terhadap pemanfaatan dan peredarannya sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan stok lobster di perairan Indonesia sekaligus mendukung pengembangan budi daya di dalam negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 angka 26 juncto angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Polda Jawa Barat memastikan proses hukum terhadap perkara ini terus berlanjut. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses penuntutan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menekan praktik perdagangan ilegal sumber daya kelautan yang berpotensi merusak ekosistem pesisir. Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha perikanan untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan agar pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (hdl)


as a preferred source on Google




