Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, BNN Sita Aset Bandar Senilai Rp64 Miliar

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, BNN Sita Aset Bandar Senilai Rp64 Miliar

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 10 Oktober 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Marthinus Hukom, Kepala BNN
Marthinus Hukom, Kepala BNN

Jakarta (beritajatim.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset senilai Rp64,05 miliar dari kasus pencucian uang dua jaringan narkotika besar di Indonesia.

Kepala BNN, Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan memiskinkan para bandar. “Ini langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.

Pengungkapan melibatkan empat tersangka, tiga di antaranya dari jaringan Malaysia-Palembang, dan satu dari jaringan Aceh-Palembang. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, rekening bank, aset properti, kendaraan, hingga perhiasan, dengan nilai total Rp64,05 miliar.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka, AT alias WH dan LM, di Palembang pada Mei 2024. Mereka terlibat dalam transaksi narkotika dari Malaysia. Dua pelaku lainnya, HE alias AT dan HI alias AC, juga berhasil ditangkap di Bali dan Palembang.

BNN mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan dengan menggunakan metode “nominee”, “u-turn”, dan penyamaran aset. Ketiga tersangka dikenai pasal dalam UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga membongkar jaringan Aceh-Palembang, di mana narapidana NH dan MM terlibat dalam transaksi narkotika dengan aliran dana mencapai miliaran rupiah. BNN terus berupaya melemahkan kekuatan finansial jaringan narkotika melalui penyitaan aset untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia.

Baca Juga:  Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran, Empat Tersangka Ditahan

BNN berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba). (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
BNN narkoba
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.