Cimahi (beritajatim.id) — Polres Cimahi berhasil menangkap seorang developer perumahan, Ade Suwarna, atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan rumah murah.
Korbannya mencapai belasan orang, termasuk penyandang disabilitas. Kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Pelaku menawarkan rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Cimahi, melalui brosur dan media sosial.
Beberapa korban telah membayar DP hingga Rp200 juta, namun rumah yang dijanjikan tak pernah terwujud.
“Tersangka menjual rumah yang tidak selesai dibangun dan menghabiskan uang korban untuk keperluan pribadi,” jelas Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto pada Selasa (3/9/2024).
Salah satu korban, Restu, seorang penyandang disabilitas, mengaku telah membayar DP sebesar Rp25 juta, hasil tabungannya sebagai terapis pijat. Kasus ini juga menyeret belasan korban lainnya yang berharap uang mereka dapat dikembalikan.
Pelaku kini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan kemungkinan juga Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (ang/ted)


as a preferred source on Google




