Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Developer Perumahan di Cimahi Tipu Belasan Orang, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Developer Perumahan di Cimahi Tipu Belasan Orang, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 5 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto bersama petugas lainnya menunjukkan barang bukti penipuan dengan modus penjualan rumah murah (foto: Dok Humas Polri)
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto bersama petugas lainnya menunjukkan barang bukti penipuan dengan modus penjualan rumah murah (foto: Dok Humas Polri)

Cimahi (beritajatim.id) — Polres Cimahi berhasil menangkap seorang developer perumahan, Ade Suwarna, atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan rumah murah.

Korbannya mencapai belasan orang, termasuk penyandang disabilitas. Kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Pelaku menawarkan rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Cimahi, melalui brosur dan media sosial.

Beberapa korban telah membayar DP hingga Rp200 juta, namun rumah yang dijanjikan tak pernah terwujud.

“Tersangka menjual rumah yang tidak selesai dibangun dan menghabiskan uang korban untuk keperluan pribadi,” jelas Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto pada Selasa (3/9/2024).

Salah satu korban, Restu, seorang penyandang disabilitas, mengaku telah membayar DP sebesar Rp25 juta, hasil tabungannya sebagai terapis pijat. Kasus ini juga menyeret belasan korban lainnya yang berharap uang mereka dapat dikembalikan.

Pelaku kini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan kemungkinan juga Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (ang/ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Bareskrim Polri Sita Aset terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp 221 Miliar
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
aksi penipuan Disabilitas Polres Cimahi
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.