Garut (beritajatim.id) – Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menahan seorang pria berinisial TAR (46), Direktur PT ABK, pada Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan kasus ini bermula pada Januari 2021, saat tersangka menawarkan kerja sama penyediaan barang untuk program Business Center BUMDes dan pembangunan BTS internet di sejumlah desa di Jawa Barat.
Modus dengan Dokumen Resmi
Tersangka meyakinkan korban, Rico, pemilik PT MTK, dengan menunjukkan berbagai dokumen resmi. Dokumen tersebut antara lain surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, nota kesepahaman dengan APDESI, undangan peresmian, hingga surat dukungan yang mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat.
Dengan dalih pembayaran akan dilakukan setelah pencairan dana desa melalui Bank BJB, korban diminta mengirimkan barang sesuai Purchase Order. Namun, meski barang telah diterima dan tercatat ada setoran dari 20 desa dengan nilai mencapai Rp758 juta lebih, PT ABK tidak pernah melakukan pembayaran. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp585 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami akhirnya menetapkan TAR sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen perusahaan, nota kesepahaman, surat dukungan, hingga bukti transaksi perbankan dan kwitansi pembayaran dari sejumlah BUMDes,” ujar AKP Joko kepada awak media.
Kasat Reskrim Polres Garut mengingatkan masyarakat, khususnya pengelola BUMDes dan pihak swasta, untuk lebih berhati-hati terhadap modus kerja sama proyek fiktif yang menggunakan dokumen resmi sebagai kedok. Saat ini, TAR masih ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ang)


as a preferred source on Google




