Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Direktur PT ABK Ditahan Polres Garut Terkait Dugaan Penipuan Rp585 Juta

Direktur PT ABK Ditahan Polres Garut Terkait Dugaan Penipuan Rp585 Juta

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 6 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
TAR (46), Direktur PT ABK, tersangka dugaan tindak pidana penipuan di Garut
TAR (46), Direktur PT ABK, tersangka dugaan tindak pidana penipuan di Garut

Garut (beritajatim.id) – Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menahan seorang pria berinisial TAR (46), Direktur PT ABK, pada Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan kasus ini bermula pada Januari 2021, saat tersangka menawarkan kerja sama penyediaan barang untuk program Business Center BUMDes dan pembangunan BTS internet di sejumlah desa di Jawa Barat.

Modus dengan Dokumen Resmi

Tersangka meyakinkan korban, Rico, pemilik PT MTK, dengan menunjukkan berbagai dokumen resmi. Dokumen tersebut antara lain surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, nota kesepahaman dengan APDESI, undangan peresmian, hingga surat dukungan yang mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat.

Dengan dalih pembayaran akan dilakukan setelah pencairan dana desa melalui Bank BJB, korban diminta mengirimkan barang sesuai Purchase Order. Namun, meski barang telah diterima dan tercatat ada setoran dari 20 desa dengan nilai mencapai Rp758 juta lebih, PT ABK tidak pernah melakukan pembayaran. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp585 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami akhirnya menetapkan TAR sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen perusahaan, nota kesepahaman, surat dukungan, hingga bukti transaksi perbankan dan kwitansi pembayaran dari sejumlah BUMDes,” ujar AKP Joko kepada awak media.

Baca Juga:  Polres Madiun Bongkar Jaringan Narkoba, 4 Tersangka Diamankan dan 1,1 Kg Sabu Disita

Kasat Reskrim Polres Garut mengingatkan masyarakat, khususnya pengelola BUMDes dan pihak swasta, untuk lebih berhati-hati terhadap modus kerja sama proyek fiktif yang menggunakan dokumen resmi sebagai kedok. Saat ini, TAR masih ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Garut Kasus Penipuan Polres Garut
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.