Sampang (beritajatim.id) – Kepolisian Resor Sampang menegaskan bahwa dua pria yang sebelumnya diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi telah menjalani proses hukum sesuai prosedur dan saat ini menjalani rehabilitasi. Polisi juga membantah isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pembayaran tebusan dalam kasus tersebut.
Kedua pria berinisial LH (20) dan AR (36) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang pada Kamis (5/3/2026) dini hari di Jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Hasil Pemeriksaan: Pengguna, Bukan Pengedar
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menyimpulkan bahwa kedua pria tersebut merupakan pengguna narkotika golongan I jenis ekstasi (Inex) dan tidak ditemukan bukti keterlibatan sebagai pengedar.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, penanganan kasus kemudian dilanjutkan melalui mekanisme Tim Assessment Terpadu (TAT) yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
Tim tersebut terdiri dari unsur:
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Wassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur
- Kejaksaan
- Tim medis
Iptu Yuda Julianto menyebutkan bahwa hasil assessment terpadu memutuskan kedua tersangka lebih tepat menjalani program rehabilitasi dibanding proses pidana.
Diserahkan ke BNN dan Panti Rehabilitasi
Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menyerahkan kedua tersangka kepada pihak terkait untuk menjalani rehabilitasi.
Iptu Yuda menyampaikan bahwa pihaknya secara langsung mengantarkan kedua tersangka ke kantor BNN pada Jumat (6/3/2026). Setelah proses administrasi dan verifikasi dilakukan, keduanya kemudian dipindahkan ke panti rehabilitasi untuk menjalani program pemulihan dari ketergantungan narkotika.
Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan bagi pengguna narkotika, sebagaimana diatur dalam kebijakan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Polisi Bantah Isu Tebusan Rp100 Juta
Di tengah proses tersebut, muncul kabar di masyarakat dan media sosial yang menyebutkan bahwa kedua tersangka dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta.
Polres Sampang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut Iptu Yuda Julianto, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk koordinasi dengan berbagai lembaga terkait hingga keputusan rehabilitasi ditetapkan melalui mekanisme resmi.
Polisi Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya Informasi
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang beredar di media sosial.
Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya kepada orang lain agar tidak memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Menurutnya, konfirmasi kepada pihak berwenang menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran sebuah informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Rehabilitasi Jadi Pendekatan Penanganan Pengguna Narkoba
Kasus ini sekaligus menunjukkan pendekatan penanganan penyalahgunaan narkotika yang tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga pemulihan bagi pengguna.
Melalui mekanisme assessment terpadu, aparat penegak hukum dapat menentukan apakah seseorang merupakan pengguna yang membutuhkan rehabilitasi atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu membantu proses pemulihan pengguna sekaligus tetap memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran narkoba di masyarakat. (tin)


as a preferred source on Google




