Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Sampang Bantah Isu Tebusan Rp100 Juta, Dua Pengguna Ekstasi Direhabilitasi

Polres Sampang Bantah Isu Tebusan Rp100 Juta, Dua Pengguna Ekstasi Direhabilitasi

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 12 Maret 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Sampang membantah isu tebusan Rp100 juta terkait dua pemuda pengguna ekstasi. Keduanya dipastikan menjalani rehabilitasi setelah hasil assessment terpadu.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji (kanan)

Sampang (beritajatim.id) – Kepolisian Resor Sampang menegaskan bahwa dua pria yang sebelumnya diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi telah menjalani proses hukum sesuai prosedur dan saat ini menjalani rehabilitasi. Polisi juga membantah isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pembayaran tebusan dalam kasus tersebut.

Kedua pria berinisial LH (20) dan AR (36) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang pada Kamis (5/3/2026) dini hari di Jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Hasil Pemeriksaan: Pengguna, Bukan Pengedar

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menyimpulkan bahwa kedua pria tersebut merupakan pengguna narkotika golongan I jenis ekstasi (Inex) dan tidak ditemukan bukti keterlibatan sebagai pengedar.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, penanganan kasus kemudian dilanjutkan melalui mekanisme Tim Assessment Terpadu (TAT) yang melibatkan sejumlah instansi terkait.

Tim tersebut terdiri dari unsur:

  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Wassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur
  • Kejaksaan
  • Tim medis

Iptu Yuda Julianto menyebutkan bahwa hasil assessment terpadu memutuskan kedua tersangka lebih tepat menjalani program rehabilitasi dibanding proses pidana.

Diserahkan ke BNN dan Panti Rehabilitasi

Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menyerahkan kedua tersangka kepada pihak terkait untuk menjalani rehabilitasi.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba dengan 13,92 Kg Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas

Iptu Yuda menyampaikan bahwa pihaknya secara langsung mengantarkan kedua tersangka ke kantor BNN pada Jumat (6/3/2026). Setelah proses administrasi dan verifikasi dilakukan, keduanya kemudian dipindahkan ke panti rehabilitasi untuk menjalani program pemulihan dari ketergantungan narkotika.

Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan bagi pengguna narkotika, sebagaimana diatur dalam kebijakan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Polisi Bantah Isu Tebusan Rp100 Juta

Di tengah proses tersebut, muncul kabar di masyarakat dan media sosial yang menyebutkan bahwa kedua tersangka dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta.

Polres Sampang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurut Iptu Yuda Julianto, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk koordinasi dengan berbagai lembaga terkait hingga keputusan rehabilitasi ditetapkan melalui mekanisme resmi.

Polisi Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya Informasi

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang beredar di media sosial.

Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya kepada orang lain agar tidak memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Menurutnya, konfirmasi kepada pihak berwenang menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran sebuah informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Rehabilitasi Jadi Pendekatan Penanganan Pengguna Narkoba

Kasus ini sekaligus menunjukkan pendekatan penanganan penyalahgunaan narkotika yang tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga pemulihan bagi pengguna.

Baca Juga:  Polres Ngawi Ungkap Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan

Melalui mekanisme assessment terpadu, aparat penegak hukum dapat menentukan apakah seseorang merupakan pengguna yang membutuhkan rehabilitasi atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu membantu proses pemulihan pengguna sekaligus tetap memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran narkoba di masyarakat. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Narkoba Polres Sampang
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.