Denpasar (beritajatim.id) – Seorang pemuda berinisial AS (32) diduga menganiaya seorang lansia hingga tewas di lahan kosong Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, Sabtu (22/2/2025) lalu.
Pelaku, yang berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo, mengaku berhalusinasi saat melakukan aksi brutal tersebut.
Korban, Suparno (68), warga Banyuwangi, ditemukan tewas dengan luka berat di bagian wajah dan kepala akibat pukulan benda tumpul.
Kapolresta Denpasar Kombes Muhamad Iqbal Simatupang menjelaskan, pelaku mengira korban akan menyerangnya sehingga secara spontan mengambil potongan bambu dan balok kayu untuk menghantam wajah korban.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh anak korban, Danny Kurniawan, yang dihubungi oleh Suprapto, teman ayahnya. Keduanya kemudian mencari Suparno yang sejak pagi tidak pulang. Mereka menemukan mobil korban terparkir di area pembuangan sampah di Jalan Pura Demak Barat No. 18.
Saat diperiksa, Suparno ditemukan tewas di semak-semak dengan tubuh penuh luka dan wajah berlumuran darah.
Jenazah korban segera dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil visum menunjukkan Suparno mengalami 11 luka akibat kekerasan benda tumpul, termasuk luka terbuka di dahi kiri dan atas tulang hidung. Luka-luka ini menyebabkan kematian akibat pendarahan hebat di kepala.
Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat bersama Unit Jatanras Polresta Denpasar berhasil mengidentifikasi dan menangkap AS hanya dalam waktu 4 jam setelah kejadian.
Pelaku ditangkap di Jalan Subur, Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod. Saat hendak diamankan, Ahmad sempat melawan petugas hingga polisi harus mengambil tindakan tegas.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya korban menggunakan potongan bambu dan balok kayu. Motifnya berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban yang berujung pada tindak kekerasan,” jelas Kapolresta.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Ahmad positif mengonsumsi sabu-sabu dan pil koplo. Polisi menduga pengaruh narkoba ini turut memicu tindakan sadis pelaku.
AS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya narkoba dan dampaknya terhadap perilaku manusia. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (hdl)


as a preferred source on Google




